POJOKSATU.id - Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kembali memunculkan kebingungan di kalangan guru setelah beredarnya surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag).

Tidak sedikit guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ikut panik, mengira kebijakan tersebut berlaku secara nasional.

Padahal, sejak awal sistem pengelolaan guru di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen memang berbeda.

Baca Juga: Ramai Isu Anggaran TPG 2026 Tidak Cukup, Ini Klarifikasi Lengkap Siapa yang Terdampak dan Siapa yang Tetap Aman Menerima Tunjangan

Perbedaan ini mencakup struktur pembinaan, mekanisme anggaran, hingga skema pencairan tunjangan profesi.

Ketika dua sistem yang berbeda disamakan, salah tafsir pun tak terhindarkan.

Dua Sistem, Dua Pendekatan Pencairan

TPG tidak dikelola dalam satu sistem tunggal nasional.

Kemenag dan Kemendikdasmen memiliki otoritas masing-masing dalam mengelola guru binaannya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Pasang Badan, Guru Non ASN Diminta Tetap Mengajar

Karena itu, kebijakan yang keluar dari satu kementerian tidak otomatis berlaku di kementerian lain.

Perbedaan pendekatan inilah yang sering luput dipahami oleh guru, terutama ketika informasi beredar secara potong-potong di media sosial dan grup percakapan.

Struktur Guru di Bawah Dua Kementerian

Guru di bawah Kemenag mencakup guru madrasah dan guru pendidikan agama tertentu, sedangkan guru di bawah Kemendikdasmen mencakup guru sekolah umum dari jenjang dasar hingga menengah.

Masing-masing kementerian memiliki sistem data, perencanaan anggaran, serta jalur administrasi yang berbeda.

Akibatnya, kebijakan TPG yang diterbitkan Kemenag hanya mengikat guru dan dosen binaannya, bukan seluruh guru Indonesia.

Perbedaan Skema Pencairan Bulanan dan Triwulan

Salah satu perbedaan paling mencolok adalah skema pencairan TPG.

Kemenag sejak lama menerapkan pencairan tunjangan profesi secara bulanan.

Sementara itu, Kemendikdasmen selama bertahun-tahun menggunakan skema pencairan per triwulan, meskipun dalam perkembangannya terjadi penyesuaian kebijakan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Pasang Badan, Guru Non ASN Diminta Tetap Mengajar

Perbedaan skema ini membuat dinamika pencairan di masing-masing kementerian tidak bisa disamakan, baik dari sisi waktu maupun proses administrasi.

Mengapa Edaran Kemenag Tidak Otomatis Berlaku Nasional

Edaran yang dikeluarkan Kemenag terkait TPG 2026 berfokus pada penyesuaian anggaran bagi guru dan dosen binaannya, khususnya lulusan sertifikasi tahun tertentu.

Edaran tersebut tidak menyebutkan guru di bawah Kemendikdasmen sebagai subjek kebijakan.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026

Namun karena narasi yang beredar sering kali menyederhanakan konteks, muncul anggapan bahwa edaran tersebut berdampak nasional.

Inilah titik awal kesalahpahaman yang meluas.

Dampak Salah Tafsir di Kalangan Guru

Salah tafsir kebijakan berdampak langsung pada kondisi psikologis guru.

Baca Juga: TPG 2026 Tidak Cair Serentak Secara Nasional Jadi Perbincangan Guru, Ini Penjelasan Sistem Anggaran dan Cara Menyikapinya Tanpa Panik

Kekhawatiran berlebihan, kepanikan di grup guru, hingga asumsi negatif terhadap pemerintah muncul akibat informasi yang tidak utuh.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengganggu fokus guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di sekolah.

Pentingnya Memahami Otoritas Pembina

Agar tidak terjebak informasi keliru, guru perlu memahami dengan jelas siapa otoritas pembinanya.

Guru madrasah dan guru agama perlu merujuk pada kebijakan Kemenag, sementara guru sekolah umum harus mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen.

Pemahaman ini menjadi kunci agar guru tidak salah menafsirkan kebijakan dan dapat menyikapi dinamika TPG secara rasional dan proporsional.***