POJOKSATU.id - Tahun 2026 membawa perubahan besar dalam mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Jika sebelumnya SKTP diterbitkan per semester, kini sistem berubah menjadi bulanan dan sepenuhnya otomatis, selama data guru dinyatakan valid.

Dalam skema baru ini, setiap tanggal 15 sistem melakukan penarikan data dari Dapodik ke Info GTK.

Pada rentang tanggal 15 hingga 20, data tersebut diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.

Baca Juga: SKTP Terbit Bertahap, Kapan TPG Guru Masuk Rekening? Ini Penjelasannya

Guru masih memiliki kesempatan memperbaiki data jika ditemukan ketidaksesuaian.

Setelah data dinyatakan valid, SKTP diterbitkan secara otomatis oleh sistem tanpa menunggu usulan manual dari dinas pendidikan.

Perubahan inilah yang menyebabkan SKTP Januari 2026 terbit dalam tiga tahap berbeda, yakni tanggal 20, 26, dan 28 Januari.

Setelah SKTP terbit, data guru yang lolos validasi akan direkomendasikan pembayarannya ke Kementerian Keuangan.

Proses rekomendasi inilah yang menjadi dasar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening guru.

Baca Juga: Ini Estimasi Tanggal Cair TPG Guru SKTP 20, 26, dan 28 Januari 2026

Dengan sistem baru ini, pencairan TPG menjadi lebih fleksibel, namun tidak lagi serentak.

Guru dengan SKTP terbit lebih awal memiliki peluang menerima TPG lebih cepat, sementara yang terbit di akhir bulan perlu menunggu siklus rekomendasi berikutnya.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berbasis data real time, meski tetap membutuhkan penyesuaian di lapangan.

Estimasi Pencairan

Berdasarkan penjelasan admin Info GTK dalam sebuah webinar, saat ini terdapat dua estimasi pencairan TPG yang memungkinkan.

Estimasi pertama, TPG bagi SKTP terbit 26 dan 28 Januari bisa cair pada awal hingga pertengahan Februari 2026.

Estimasi ini didasarkan pada asumsi bahwa SKTP yang sudah terbit di akhir Januari dapat segera direkomendasikan pembayarannya ke Kementerian Keuangan tanpa harus menunggu siklus tanggal 20 berikutnya.

Baca Juga: Banyak Kader Nasdem Lompat ke PSI Besutan Kaesang, Terbaru Mantan Ketua Nasdem Sumbar

Estimasi kedua, mengacu pada pola baku pengiriman rekomendasi pembayaran, yakni setiap tanggal 20.

Jika skema ini diterapkan tanpa percepatan, maka rekomendasi SKTP 26 dan 28 Januari baru dikirim pada 20 Februari 2026.

Konsekuensinya, pencairan TPG baru akan berlangsung setelah tanggal tersebut.***