POJOKSATU.id - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Januari 2026 mulai menunjukkan progres di berbagai daerah.
Terutama setelah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara bertahap pada 20, 26, dan 28 Januari.
Fakta ini juga memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru terkait estimasi tanggal pencairan TPG, khususnya bagi pemegang SKTP yang terbit di akhir bulan.
Untuk SKTP tertanggal 20 Januari 2026, laporan dari lapangan menunjukkan sebagian guru sudah menerima TPG Januari.
Baca Juga: SKTP Terbit Bertahap, Kapan TPG Guru Masuk Rekening? Ini Penjelasannya
Hal ini menguatkan bahwa proses pencairan sudah berjalan, setidaknya bagi guru yang SKTP-nya terbit lebih awal.
Namun, bagaimana dengan guru yang SKTP-nya terbit pada 26 dan 28 Januari?
Berdasarkan penjelasan admin Info GTK dalam sebuah webinar, saat ini terdapat dua estimasi pencairan yang memungkinkan.
Estimasi pertama, TPG bagi SKTP 26 dan 28 Januari bisa cair pada awal hingga pertengahan Februari 2026.
Baca Juga: All New Honda Vario 125 Night Ride: Riding Malam yang Aman dan Penuh Kebersamaan
Estimasi ini didasarkan pada asumsi bahwa SKTP yang sudah terbit di akhir Januari dapat segera direkomendasikan pembayarannya ke Kementerian Keuangan tanpa harus menunggu siklus tanggal 20 berikutnya.
Estimasi kedua mengacu pada pola baku pengiriman rekomendasi pembayaran, yakni setiap tanggal 20.
Jika skema ini diterapkan tanpa percepatan, maka rekomendasi SKTP 26 dan 28 Januari baru dikirim pada 20 Februari 2026. Konsekuensinya, pencairan TPG baru akan berlangsung setelah tanggal tersebut.
Hingga kini, guru berharap estimasi pertama yang terealisasi agar pencairan tidak terlalu mundur.
Terlebih, pada akhir Januari lalu proses pembayaran belum memungkinkan karena bertepatan dengan hari libur akhir pekan.***




