POJOKSATU.id - Kemensos Republik Indonesia akhirnya merilis hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025.

Pengumuman ini menjadi momen yang paling ditunggu ribuan peserta setelah melalui rangkaian panjang seleksi.

Mulai dari administrasi hingga integrasi nilai Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Ingat! Nongkrong Saat Jam Kerja di Bulan Puasa, ASN Terancam Sanksi Tegas

Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemensos RI Nomor 386/1/KP.01.00/01/2026 tentang Hasil Integrasi Nilai Pengadaan PPPK di lingkungan Kemensos RI.

Melalui pengumuman ini, peserta dapat mengetahui status kelulusan sekaligus tahapan lanjutan yang harus diperhatikan.


Seleksi Diikuti Ribuan Peserta

Berdasarkan dokumen resmi Kemensos, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tendik Sekolah Rakyat telah dilaksanakan pada 21 hingga 23 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkot Mataram Siap Anggarkan Seragam Baru ASN, Tinggal Menunggu Permendagri

Total peserta yang mengikuti tahapan ini mencapai 4.049 orang.

SKTT menjadi tahapan penting untuk mengukur kemampuan teknis peserta sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Sekaligus melengkapi hasil Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: Keadilan Terancam, Pemerintah Tak Lagi Biayai Visum Korban Kekerasan Seksual Mulai 2026


Skema Penilaian Hasil Akhir PPPK Kemensos 2025

Penentuan kelulusan peserta PPPK Kemensos 2025 dilakukan melalui integrasi nilai CAT dan SKTT yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Adapun skema penilaian terdiri dari:

- Nilai CAT dengan bobot 60 persen

- Nilai SKTT dengan bobot 40 persen

Peserta yang dinyatakan LULUS adalah mereka yang memenuhi persyaratan psikologi dan kesehatan mental.

Baca Juga: TPG 2026 Berbasis Bulanan, Ini Jadwal Penarikan Data, Kesalahan Fatal Guru, dan Cara Aman Menjaga Hak Bayar

Kemudian disusun berdasarkan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.

Dalam pengumuman, status kelulusan peserta ditandai dengan kode “R1/L” atau “R2/L” pada kolom keterangan.

Kode tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman dan menjadi dasar penetapan hasil akhir.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku, Batik Korpri Ditegaskan sebagai Simbol Persatuan, Ini Jadwal terbarunya


Link Resmi Daftar Nama Lengkap Peserta Lulus

Kemensos menyediakan daftar nama lengkap peserta hasil akhir PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 melalui tautan Google Drive resmi yaitu:

https://drive.google.com/file/d/12t2aczHZMbZbljINRainvmtOfVv8BNfA/view?usp=drivesdk

Atau bisa juga mengakses langsung di laman resmi Kemensos.go.id

Baca Juga: Kodim 0604/Karawang dan Forkopimda Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-80 Persit

Peserta dapat mengecek nama, nomor peserta, serta keterangan kelulusan secara mandiri.

Panitia mengimbau peserta untuk membaca data dengan teliti guna memastikan tidak terjadi kesalahan dalam memahami hasil pengumuman.


Masa Sanggah Dibuka hingga 31 Januari 2026

Bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil integrasi nilai, Kemensos memberikan kesempatan mengajukan sanggahan.

Masa sanggah dibuka paling lambat hingga 31 Januari 2026.

Pengajuan sanggahan wajib dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id

Sanggahan yang disampaikan di luar sistem resmi tidak akan diproses oleh panitia.

Baca Juga: Validasi Info GTK Berubah 2026, Ini Tampilan Baru, Kategori Guru yang Siap Cair, dan Cara Membaca Status Tanpa Salah Tafsir

Adapun jawaban atas sanggahan dijadwalkan diumumkan paling lambat 3 Februari 2026 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.


Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Dalam pengumuman tersebut, panitia menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi PPPK Kemensos 2025 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta juga diwajibkan membaca dan memahami setiap ketentuan dalam seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Sepanjang Tahun 2025, Tingkatkan Keselamatan Penumpang dan Pengguna Jalan

Kemensos memastikan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK tidak dipungut biaya.

Peserta diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.***