POJOKSATU.id - Kepastian soal besaran gaji akhirnya terjawab bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Setelah resmi menerima SK pengangkatan, pemda memastikan gaji minimal PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah.

Informasi ini menjadi perhatian besar para PPPK Paruh Waktu, mengingat status kepegawaian mereka berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Penantian 5 Tahun Berakhir! CPNS dan PPPK Kota Sorong Akhirnya Terima SK

Terutama dalam hal jam kerja dan sistem pengupahan.

Pemerintah Kabupaten Sanggau pun memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN baru tersebut.


Ratusan PPPK Paruh Waktu Sanggau Resmi Terima SK

Pemkab Sanggau telah menyerahkan SK kepada 117 PPPK Paruh Waktu dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di lingkungan Pemkab Sanggau.

Baca Juga: UPDATE! Pengangkatan SPPG jadi PPPK di Jombang Ternyata Baru 2 Orang, Sisanya Belum Terdata

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi penanda dimulainya masa kerja PPPK Paruh Waktu secara sah sebagai bagian dari ASN.

PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berasal dari berbagai latar belakang jabatan dan sebelumnya berstatus sebagai tenaga non-ASN.

Pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga honorer sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.

Baca Juga: ASN Terdampak Banjir Boleh WFH! Berlaku untuk PNS dan PPPK, Tapi Ada Kriterianya


Pemda Tegaskan Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin penting yang dijelaskan dalam kegiatan tersebut adalah terkait gaji minimal PPPK Paruh Waktu.

Pemda menegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu telah diatur secara jelas.

Dikutip dari RRI.co.id, 28 Januari 2026, Herkulanus HP, menjelaskan bahwa:

“Besaran gaji PPPK paruh waktu kami serahkan ke pemerintah daerah. Syaratnya tidak boleh lebih rendah dari gaji mereka saat masih berstatus non-ASN.”.

Baca Juga: Cara Membuat CV Magang untuk Mahasiswa agar Lolos Seleksi Perusahaan

Ia juga menambahkan mengenai besaran gaji yang didapat, yakni:

"Gajinya ada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, pemerintah daerah tidak boleh memberi gaji yang lebih rendah dari yang mereka terima sebelumnya."


Mengacu Upah Minimum Daerah

Mengacu pada ketentuan tersebut, gaji minimal PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sanggau mengikuti UMK Sanggau yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Resmi 2026! Desil 5 Usia Produktif Tak Lagi Terima Bansos, Aturan Makin Ketat

UMK ini menjadi batas terendah yang dijadikan acuan dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, pemda menegaskan bahwa besaran gaji yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu dapat menyesuaikan dengan:

- jam kerja

- beban tugas

- serta kebijakan anggaran daerah

Baca Juga: Sebagian TPG Januari 2026 Sudah Masuk, Tapi Hak Lama Masih Tertahan! Ini Penjelasan Carry Over yang Wajib Dipahami Guru

Dengan ketentuan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Harapan Pemda untuk PPPK Paruh Waktu

Dengan telah diterimanya SK dan kejelasan soal gaji minimal, Pemkab Sanggau berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih fokus dan maksimal.

Kepastian status dan penghasilan diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemda juga memastikan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat.

Termasuk terkait kesejahteraan ASN paruh waktu ke depan.***