POJOKSATU.id - Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) terpantau sudah masuk ke rekening guru.

Informasi ini mencuat pada 28 Januari 2026 melalui berbagai laporan daerah.

Sejumlah guru melaporkan menerima TPG Januari bersamaan dengan THR dan gaji 13.

Total dana yang diterima mencapai kisaran Rp9,3 juta dalam satu waktu.

Baca Juga: Kabar Baik! Aktivasi Rekening SK Nominasi PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Kabar ini sekaligus menjawab keraguan soal pencairan TPG awal tahun.

Laporan pertama datang dari Provinsi Aceh. Guru di wilayah tersebut membagikan bukti transaksi perbankan.

Dana masuk tercatat pada kisaran Rp6 juta dan Rp3 jutaan.

Dana pertama merupakan TPG THR dan gaji 13. Dana kedua adalah TPG bulan Januari 2026.
Keduanya masuk dalam rentang waktu yang sama.

Jika dijumlahkan, dana yang diterima mencapai Rp9 jutaan. Nominal ini bervariasi sesuai golongan dan potongan pajak.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Alasan NPWP Sangat Menentukan Cair atau Tidaknya JHT

Selain Aceh, laporan serupa datang dari Gorontalo. Guru di Kabupaten Gorontalo menyampaikan TPG telah cair.

Bukti transaksi juga dibagikan sebagai penguat informasi. Dana diterima dalam dua kali transaksi.

Satu transaksi untuk THR dan gaji 13. Transaksi lainnya untuk TPG Januari.

Kabar ini menepis isu hoaks yang sempat beredar. Sebagian guru sebelumnya meragukan pencairan TPG awal tahun.

Fakta transaksi menjadi penegas realisasi pencairan tunjangan sertifikasi guru di lapangan.

Daerah lain yang melaporkan pencairan adalah Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Guru di wilayah tersebut menerima TPG Januari meski ada potongan. Nominal diterima lebih kecil dari gaji pokok.

Baca Juga: Pencairan TPG Januari Tertunda? Simak Penjelasan Lengkap Mengenai Masalah Ini di Dapodik.

Hal ini terjadi karena potongan pajak dan iuran BPJS. Potongan berlaku secara nasional bagi guru ASN. Besarannya tergantung golongan kepangkatan.

Guru golongan III dikenakan potongan sekitar 6 persen. Guru golongan IV sekitar 16 persen. Potongan terdiri dari pajak penghasilan dan BPJS.

Kondisi ini dinilai wajar sesuai regulasi perpajakan. Potongan juga berlaku pada gaji dan tunjangan lain. Guru diminta memahami mekanisme tersebut.

Pencairan TPG Januari 2026 juga berkaitan dengan perubahan sistem SKTP.

Baca Juga: Bukan Karena Anggaran, Ternyata Hal Ini yang Bikin Tunjangan Guru TPG Januari 2026 Gagal Cair!

SKTP kini diterbitkan setiap bulan. Sistem lama berbasis semester tidak lagi digunakan.

Guru dapat mengecek SKTP melalui laman Info GTK. SKTP Januari akan tampil secara terpisah. Hal ini menjadi syarat utama pencairan TPG bulanan.

Pemerintah menargetkan sistem ini meningkatkan ketepatan pembayaran.

Guru tidak perlu menunggu pencairan per tiga bulan. Namun pelaksanaan masih bertahap.

Penyaluran TPG melibatkan banyak pihak. Sekolah harus melaporkan kinerja dan beban mengajar. Pemerintah daerah wajib mengusulkan tepat waktu.

Verifikasi dilakukan sebelum dana disalurkan. Keterlambatan data dapat menghambat pencairan. Guru diminta rutin memantau Info GTK.

Pemerintah menegaskan komitmen memperbaiki sistem penyaluran TPG ini.

Masukan guru terus dikumpulkan untuk evaluasi. Transisi sistem dipastikan tidak instan.

Dengan mulai cairnya TPG Januari, harapan guru meningkat.

Pencairan awal tahun membantu perencanaan keuangan keluarga. Dana diharapkan dimanfaatkan secara bijak.***