POJOKSATU.ID – Sejumlah tenaga pendidik di berbagai daerah mulai mempertanyakan kejelasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari 2026.
Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem Info GTK, banyak guru yang mendapati status validasi beban mengajar mereka masih menunjukkan indikator "Tidak Valid" atau dalam tahap "Proses Validasi".
Kondisi ini dipastikan akan berdampak pada tertundanya proses pencairan tunjangan hingga bulan Februari atau periode berikutnya.
Masalah utama yang ditemukan di lapangan bukan terletak pada kurangnya jumlah jam mengajar, melainkan pada aspek linieritas.
Baca Juga: Bukan Karena Anggaran, Ternyata Hal Ini yang Bikin Tunjangan Guru TPG Januari 2026 Gagal Cair!
Banyak ditemukan kasus di mana seorang guru secara kuantitas telah memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu, namun sistem mendeteksi "Jam Linier" masih berada di angka nol.
Hal ini biasanya terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diampu di aplikasi Dapodik dengan kode bidang studi yang tertera pada Sertifikat Pendidik (Serdik) guru yang bersangkutan.
Secara teknis, meskipun seorang guru mengajar penuh di sekolah induk, sistem validasi pusat memerlukan sinkronisasi yang presisi.
Jika data rombongan belajar (rombel) atau penginputan jadwal oleh Operator Sekolah tidak tepat sasaran, maka status pemenuhan beban mengajar akan tetap berwarna kuning atau bahkan merah.
Tanpa adanya status "Valid" (centang hijau), Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) tidak dapat diterbitkan oleh kementerian.
Penundaan ini bersifat administratif. Tunjangan yang belum cair pada bulan Januari tidak akan hangus, melainkan akan dibayarkan secara rapel setelah data dinyatakan valid oleh sistem.
Namun,Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan koordinasi intensif dengan Operator Sekolah untuk mengecek kembali kesesuaian kode mata pelajaran dan melakukan sinkronisasi ulang pada aplikasi Dapodik.
Para praktisi pendidikan menyarankan agar guru rutin memantau akun Info GTK masing-masing secara berkala.
Mengingat proses sinkronisasi data dari daerah ke pusat biasanya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja.
Perbaikan data yang dilakukan sejak dini di bulan Januari sangat krusial agar pencairan pada bulan Februari dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis lebih lanjut.***




