POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola negara

Nah termasuk soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Salah satu yang kini jadi perhatian publik adalah pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Yang di dalamnya memuat rencana kenaikan gaji ASN hingga pensiunan.

Baca Juga: Fakta Terabaru, Rapel Gaji Pensiunan Dipredikasi Cair 30 Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Dalam berbagai pernyataannya, Prabowo menilai gaji yang layak menjadi kunci penting untuk memberantas korupsi.

Menurutnya, birokrasi yang sejahtera akan menutup celah praktik korupsi yang selama ini merugikan negara dan rakyat.

 

Korupsi dan Gaji ASN Jadi Sorotan

Prabowo menegaskan bahwa korupsi harus diberantas tanpa kompromi.

Namun, ia juga menekankan pentingnya sistem yang adil, termasuk soal penghasilan ASN.

Baca Juga: Pemda Dinilai Masih Takut Relokasi PPPK, Prof Zudan Tegaskan Cukup Surati BKN

Jika gaji memadai, alasan untuk korupsi seharusnya tidak ada lagi.

Dikutip Pojoksatu.id dari Informasi Pendidikan Indonesia pada 27/01/2026, Prabowo berkata:

"Kemiskinan yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya kepemimpinan dan buruknya pengelolaan negara di masa lalu." 

Karena itu, perbaikan sistem birokrasi menjadi langkah penting agar Indonesia tidak mengulang kesalahan sejarah.

 

Dana Taspen Dikembalikan, Jadi Momentum Bersih-Bersih

Isu kesejahteraan pensiunan kembali mencuat setelah KPK mengembalikan aset negara senilai Rp83,38 miliar.

Yang berasal dari kasus korupsi oknum petinggi PT Taspen.

Dana sitaan tersebut dikembalikan ke negara dan dikelola kembali oleh Taspen.

Baca Juga: Pemkab Bantul Hadir untuk Guru Honorer, Insentif Disiapkan bagi yang Belum Terangkat PPPK

Direktur PT Taspen, Roni Hanityo, menyampaikan bahwa pemulihan dana ini menjadi momentum memperkuat kepercayaan ASN dan pensiunan.

Dana tersebut akan dikelola dengan prinsip akuntabilitas tinggi demi menjaga kesejahteraan peserta.

 

Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Proses

Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, realisasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.

Saat ini, regulasi teknis masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.

Baca Juga: Pemkab Bantul Hadir untuk Guru Honorer, Insentif Disiapkan bagi yang Belum Terangkat PPPK

Taspen pun belum dapat memastikan dampak langsung terhadap manfaat pensiunan karena masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Harapannya, pembahasan ini bisa rampung dan direalisasikan pada 2026.

 

Pendidikan dan Kesejahteraan Jadi Kunci Bangkit

Prabowo juga menyoroti pentingnya pendidikan sebagai fondasi kebangkitan bangsa.

Ia mengingatkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia besar, namun masih rawan kebocoran.

Menurutnya, setiap rupiah harus benar-benar sampai ke rakyat.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja BRIN, Beri Semangat Baru

Ia optimistis, dengan kepemimpinan yang kuat, bersih, dan berpihak pada rakyat.

Indonesia bisa keluar dari jerat kemiskinan dan menjadi negara yang benar-benar merdeka secara ekonomi.

Demikian perpres 79 Tahun 2025 menjadi harapan baru bagi ASN dan pensiunan. Meski belum sepenuhnya terealisasi.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Honorer Berpeluang Dapat Insentif Rp400 Ribu per Bulan, Ini Syarat Lengkapnya

Nah komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, perbaikan gaji.

Lalu, penguatan pendidikan menunjukkan arah kebijakan yang fokus pada kesejahteraan rakyat dan masa depan Indonesia.***