POJOKSATU.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia wajib mengetahui kebijakan terbaru ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan batik Korpri sebagai identitas bersama ASN, baik PNS maupun PPPK, di instansi pusat dan daerah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa batik Korpri bukan sekadar seragam kerja.

Baca Juga: Pemkab Bulungan Siapkan Program S1 bagi ASN Lulusan SMA atau SMK, Dorong Peningkatan Kualitas Birokrasi

Melainkan simbol kekompakan, solidaritas, dan jiwa korsa ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Hari Wajib Pemakaian Batik Korpri

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa batik Korpri wajib dikenakan oleh ASN setiap hari Kamis dan tanggal 17 setiap bulan.

Selain itu, batik Korpri juga digunakan dalam berbagai kegiatan resmi, seperti pelantikan pejabat, rapat Korpri, dan upacara nasional.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG, Dinilai Timbulkan Ketidakadilan

Penetapan hari dan momentum khusus ini dimaksudkan agar penggunaan batik Korpri menjadi kebiasaan kolektif yang memperkuat identitas ASN di seluruh Indonesia.

 

Berlaku untuk PNS dan PPPK

Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, seluruh ASN berada dalam satu simbol kebersamaan yang sama, tanpa sekat status kepegawaian.

BKN menegaskan bahwa keseragaman ini diharapkan mampu memperkuat rasa persatuan di lingkungan birokrasi serta menumbuhkan kebanggaan sebagai pelayan publik.

Peran Pimpinan Instansi Sangat Ditekankan

Surat Edaran BKN juga menekankan peran aktif pimpinan instansi dalam menyukseskan kebijakan ini.

Pimpinan diminta tidak hanya mematuhi, tetapi juga menggerakkan dan mengawasi pelaksanaan penggunaan batik Korpri di unit kerja masing-masing.

Bahkan, pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan kearifan lokal daerah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

 

Simbol Identitas dan Jiwa Korsa ASN

BKN menilai bahwa batik Korpri memiliki nilai filosofis sebagai simbol pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Disorot, PKB MPR RI Minta Keadilan untuk Guru Honorer dan Nakes

Melalui penggunaan seragam yang sama, diharapkan tumbuh rasa memiliki, loyalitas, dan semangat kolektif dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Penguatan identitas ini juga sejalan dengan upaya membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan solid dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan.

 

Bukan Formalitas, Tapi Budaya Organisasi

Kebijakan penggunaan batik Korpri ini diharapkan tidak dimaknai sekadar formalitas berpakaian.

Lebih dari itu, BKN ingin menjadikannya sebagai bagian dari budaya organisasi ASN yang menjunjung tinggi kebersamaan dan disiplin.

Baca Juga: UMKM Terjepit Biaya Produksi? Ini Tips Menyesuaikan Harga Saat Bahan Baku Naik Tanpa Kehilangan Pelanggan

Dengan identitas visual yang sama, ASN diharapkan semakin menyadari perannya sebagai satu kesatuan aparatur negara yang melayani masyarakat tanpa sekat wilayah dan instansi.

 

Mulai Berlaku Secara Nasional

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

ASN diimbau segera menyesuaikan diri dan memastikan ketersediaan batik Korpri sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan batik Korpri sebagai identitas bersama ASN yang wajib dikenakan setiap Kamis, tanggal 17, serta pada acara resmi.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat solidaritas, jiwa korsa, dan kebanggaan ASN sebagai perekat NKRI.***