POJOKSATU.ID - Guru honorer bersertifikasi kini harus lebih teliti soal syarat administratif sebelum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Salah satu hambatan utama pencairan honor sertifikasi adalah belum adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari pemerintah daerah, seperti SK Bupati atau Kepala Dinas.

Guru belum bisa mencairkan honor sertifikasi mereka karena SK Bupati belum diterbitkan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pencairan tunjangan tidak hanya soal sertifikasi PPG.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Insentif Rp400 Ribu per Bulan, DPR Sebut Jauh dari Kebutuhan Hidup

Tetapi juga harus memenuhi persyaratan administratif yang berlaku di daerah masing-masing.

 

Status Honorer Resmi Dihapus, Dampaknya pada Gaji

Sejak 31 Desember 2025, pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Nah itu, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hal ini berarti guru honorer yang belum masuk jalur formal seperti PPPK atau PNS tidak lagi diakui sebagai pegawai formal pemerintah.

Baca Juga: Rektor UNIDA Siti Pupu Fauziah Roestamy Dikukuhkan sebagai Guru Besar Manajemen Bimbingan Konseling, Satu-satunya di Jabar dan Banten

Meski begitu, penghapusan status honorer tidak sama dengan otomatis menghapus gaji guru.

Artinya, pembayaran honor tradisional tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

Pembayaran tunjangan atau TPG kini tergantung pada mekanisme formal berbasis PPPK atau ASN, dan keputusan pemerintah daerah terkait pengangkatan guru.

Bagi guru honorer yang tetap bekerja di sekolah tanpa status formal, pencairan TPG bisa dibatasi atau tertunda hingga persyaratan administrasi terpenuhi.

 

Syarat Utama Agar TPG Bisa Cair

Untuk memastikan TPG atau honor sertifikasi bisa cair, guru harus memenuhi beberapa persyaratan administratif:

1. NUPTK aktif: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih berlaku.

2. SK pengangkatan resmi: SK dari Kepala Daerah atau pejabat terkait, seperti Bupati.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Dapat Insentif Rp 400 Ribu per Bulan, Ditransfer Langsung ke Rekening

3. Data valid di sistem pemerintah: Tercatat lengkap di Dapodik dan InfoGTK.

4. Beban jam mengajar minimum: Sesuai ketentuan yang berlaku untuk pencairan TPG.

Tanpa memenuhi persyaratan di atas, termasuk SK pengangkatan yang sah, tunjangan tidak bisa dicairkan meski guru sudah bersertifikasi PPG.

Demikian guru honorer bersertifikasi bisa terhambat pencairan TPG jika SK pengangkatan resmi dari pejabat daerah belum ada.

Baca Juga: Retakan Muncul di Kamojang dan Kutawaringin, Bupati Bandung Perintahkan Evakuasi dan Mitigasi Bencana Dipercepat

Status honorer resmi yang dihapus sebagai bagian dari reformasi ASN.

Lalu, guru non-ASN harus mengikuti jalur formal seperti PPPK agar diakui secara administratif.

Gaji honorer tradisional tidak otomatis hilang, tetapi skema pembayaran kini berbeda dan bergantung pada mekanisme formal berbasis PPPK atau ASN.

Intinya, pencairan TPG bukan soal menghapus hak guru, melainkan penyesuaian administratif agar pembayaran tunjangan berjalan sah secara hukum.***