POJOKSATU.ID - Kebijakan pendidikan di Indonesia kembali diguncang oleh aturan baru yang memicu perdebatan panas di kalangan tenaga pendidik.

Berdasarkan Keputusan Kemendikdasmen Nomor 222/O/2025 yang disahkan pada 13 November 2025.

Pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik) Bahasa Inggris kini diizinkan mencaplok posisi Guru Kelas hingga mata pelajaran baru, Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA).

Langkah ini dianggap sebagai manuver ekstrem pemerintah untuk menyelamatkan nasib guru Bahasa Inggris yang selama ini terombang-ambing kekurangan jam mengajar.

Baca Juga: Data NIP Belum Sesuai? Simak Cara Mudah Sinkronisasi Data BKN dan Dapodik Berikut Ini

Namun di sisi lain, kebijakan ini memicu aroma ketidakadilan karena sifatnya yang searah dan sangat menguntungkan satu golongan saja.

Ironisnya, saat guru Bahasa Inggris diberikan karpet merah untuk mengajar di hampir semua lini sekolah dasar, pintu tersebut justru tertutup rapat bagi Guru Kelas.

Dalam infografis yang beredar, ditekankan dengan tegas bahwa guru dengan Serdik Guru Kelas dilarang keras mengajar Bahasa Inggris, menciptakan hierarki baru di ruang guru yang selama ini dianggap setara.

Apakah kualitas pengajaran benar-benar menjadi prioritas, ataukah ini hanya sekadar tambal sulam administratif.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru dalam APBN 2026!

Terkait untuk mempermudah pencairan tunjangan sertifikasi bagi pemegang kode 90 dengan mengorbankan spesialisasi pendidikan dasar?

Kini, dengan kode linieritas 157 untuk Bahasa Inggris dan kode 311 untuk KKA, guru Bahasa Inggris diposisikan sebagai "super teacher" yang diharapkan mampu menguasai literasi bahasa hingga logika pemrograman AI secara instan.

Meski dipandang sebagai angin segar bagi para pejuang jam mengajar, aturan ini tetap meninggalkan luka bagi para Guru Kelas murni yang kini harus bersaing di rumah sendiri dengan mereka yang sebenarnya memiliki latar belakang pendidikan berbeda.

Kebijakan ini jelas bukan sekadar rotasi biasa, melainkan pergeseran paradigma yang memaksa seluruh ekosistem sekolah dasar untuk menelan kenyataan bahwa sertifikat tertentu kini jauh lebih berkuasa daripada gelar pendidikan dasar itu sendiri.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala