POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen terus melakukan pembenahan data melalui integrasi sistem antarlembaga.

Salah satu fokus utamanya adalah memastikan data Nomor Induk Pegawai (NIP) setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akurat dan sinkron dengan data pusat.

Bagi Anda yang perlu melakukan pembaruan data, berikut adalah empat ketentuan utama yang harus diperhatikan dalam proses pemutakhiran NIP:

Baca Juga: Memahami Hasil Verifikasi Sistem pada Perbaikan NIP di VervalPTK!

1. Proses Dilakukan Melalui Aplikasi Verval PTK

Pembaruan NIP tidak dilakukan secara mandiri oleh individu di aplikasi Dapodik lokal, melainkan di tingkat Satuan Pendidikan.

Tugas ini menjadi tanggung jawab Operator Sekolah melalui aplikasi Verval PTK.

Menu: Fitur Perbaikan Identitas.

2. Syarat Mutlak: Sinkronisasi dengan Dukcapil

Sebelum memutakhirkan NIP, pastikan identitas PTK (seperti Nama, NIK, dan Tempat Tanggal Lahir) sudah padan (cocok) dengan data kependudukan di Dukcapil.

Jika data identitas dasar belum sesuai, sistem tidak akan mengizinkan proses pemutakhiran NIP berlanjut.

Baca Juga: Langkah Cara Memperbaiki NIP Tenaga Pendidik Melalui Aplikasi VervalPTK

3. Verifikasi dengan Database BKN

Sistem integrasi akan melakukan validasi otomatis.

NIP yang dimasukkan melalui formulir pemutakhiran akan disinkronkan dengan Data Induk Kepegawaian yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa NIP tersebut memang valid dan terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru dalam APBN 2026!

4. Sinkronisasi Otomatis ke DAPODIK

Status kepegawaian yang tercatat di database BKN akan menjadi acuan tunggal (referensi utama).

Setelah proses pemutakhiran di Verval PTK berhasil dan diverifikasi, status kepegawaian di aplikasi DAPODIK akan mengikuti data terbaru tersebut secara otomatis.

Keakuratan data NIP sangat berpengaruh terhadap berbagai layanan tunjangan, sertifikasi, dan administrasi kepegawaian lainnya.

Segera koordinasikan dengan operator sekolah Anda jika terdapat ketidaksesuaian data.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala