POJOKSATU.id — Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali membuat panik, apalagi jika SIM tersebut masih aktif dan dibutuhkan untuk mobilitas harian
Padahal, mengurus SIM hilang tidak serumit yang dibayangkan.
Selama masa berlaku SIM masih aktif, pemilik hanya perlu mengajukan penggantian tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Baca Juga: Kasus Guru SMK Dikeroyok Hebohkan Talaud, Lima Oknum TNI AL Kini Berhadapan dengan Hukum
SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti legal seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena fungsinya yang penting, kehilangan SIM perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan.
Baca Juga: 7 Drama Korea Terbaru Tayang Februari 2026, dari Thriller Misteri hingga Romantis Bikin Baper
Pemohon dapat mendatangi kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres, dengan membawa KTP asli.
Setelah menjelaskan kronologi kehilangan, petugas akan menerbitkan surat kehilangan sebagai bukti resmi.
Setelah itu, pemohon dapat datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Disarankan memilih Satpas sesuai domisili KTP agar proses verifikasi data berjalan lebih cepat.
Di lokasi ini, pemohon mengambil antrean layanan SIM hilang atau rusak.
Beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum mengurus SIM hilang, antara lain surat kehilangan dari kepolisian, KTP asli beserta fotokopi, serta fotokopi SIM lama jika masih tersedia.
Baca Juga: TPG TW3 dan TW4 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Dirjen GTK yang Bikin Guru Lega
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang biasanya dapat dilakukan langsung di area Satpas.
Petugas kemudian akan melakukan pengecekan data, dilanjutkan dengan proses foto ulang, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan digital.
Biaya penggantian SIM hilang mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Film Bioskop Rilis Februari 2026, dari Horor Lokal hingga Hollywood yang Paling Dinanti
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pengurusan SIM hilang hanya berlaku jika masa berlaku SIM masih aktif.
Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru dan mengikuti seluruh tahapan ujian teori serta praktik.
Agar proses lebih cepat, pemohon disarankan datang lebih pagi dan mengenakan pakaian rapi saat pengambilan foto.
Dengan memahami prosedur ini, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan ketika SIM hilang.
Prosesnya relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam satu hari.***




