POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 dipastikan mulai dicairkan pada rentang 26 hingga 31 Januari 2026.
Informasi ini menjadi angin segar setelah banyak guru menunggu kepastian pencairan sejak awal tahun.
Namun, tidak semua guru otomatis menerima TPG di akhir Januari. Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar nama guru benar-benar masuk dalam daftar pencairan.
Ringkasan Kabar Pencairan 26–31 Januari
Estimasi pencairan TPG pada 26–31 Januari didasarkan pada proses validasi data yang telah berjalan sejak pertengahan bulan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap Turun ke Jalan Jika Aspirasi Tak Digubris Pemerintah dan DPR
Guru yang lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat akan menerima TPG langsung pada periode ini.
Sementara guru yang belum memenuhi syarat tidak kehilangan hak, namun pencairannya akan bergeser ke bulan berikutnya melalui mekanisme rapel.
Informasi ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube Guru Abad 21 yang selama ini dikenal rutin menyampaikan pembaruan valid seputar Info GTK.
Peran Status Hijau Info GTK
Salah satu syarat paling krusial adalah status hijau di Info GTK.
Baca Juga: Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Film Religi Penuh Luka, Doa, dan Pengampunan Tayang Januari 2026
Status hijau menandakan data guru telah lolos tahap sinkronisasi dan validasi sistem. Guru dengan status hijau berpeluang besar menerima TPG di akhir Januari.
Sebaliknya, status abu-abu menunjukkan data masih dalam proses atau belum memenuhi kriteria tertentu.
Kondisi ini membuat pencairan belum bisa dilakukan pada bulan berjalan.
Posisi SKTP dalam Pencairan
Selain status hijau, SKTP yang sudah terbit menjadi penentu utama pencairan.
Di tahun 2026, sistem penerbitan SKTP mengalami perubahan signifikan karena dilakukan secara otomatis setelah data dinyatakan valid.
Baca Juga: KDM Gerak Cepat Tangani Longsor Cisarua, Korban Dapat Bantuan Kontrak Rumah Rp10 Juta Per KK
Artinya, guru tidak lagi bergantung penuh pada proses manual pengusulan.
“Untuk guru yang Info GTK-nya sudah hijau dan SKTP terbit per tanggal 20 Januari, estimasi pencairan dilakukan mulai 26 sampai 31 Januari,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 26/01/2026.
Risiko Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Guru yang belum memenuhi syarat bukan berarti kehilangan TPG.
Baca Juga: Polemik Kezia Syifa Diantara Pengabdian di US Army dan Status Kewarganegaraan
Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan di Januari dan akan dialihkan ke bulan Februari atau Maret.
Risiko justru muncul jika guru melakukan perubahan data setelah validasi, seperti mengubah jam mengajar atau terlambat sinkronisasi, karena hal ini bisa mengulang proses dari awal.
Kesalahan kecil ini sering tidak disadari, padahal dampaknya cukup besar terhadap waktu pencairan.
Checklist Aman bagi Guru Sertifikasi
Agar TPG tidak terlewat, guru sertifikasi disarankan memastikan beberapa hal berikut:
1. Status Info GTK sudah hijau
2. SKTP sudah terbit
3. Tidak melakukan perubahan data setelah validasi
4. Sinkronisasi Dapodik dilakukan tepat waktu
Dengan memastikan seluruh syarat terpenuhi, guru dapat menunggu pencairan TPG akhir Januari dengan lebih tenang.
Kabar gembira ini menjadi bukti bahwa hak guru tetap dijaga, selama administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.***




