POJOKSATU.ID - Media sosial dihebohkan oleh kisah Kezia Syifa, seorang diaspora Indonesia yang memutuskan untuk bergabung dengan US Army National Guard.
Fenomena ini memicu diskusi hangat di kalangan netizen mengenai makna nasionalisme di era modern serta konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan Indonesia.
Langkah Kezia ini memunculkan berbagai interpretasi mengenai loyalitas dan identitas.
Baca Juga: Persiapan Seleksi PPPK Kemenham: Bedah Materi Formasi Pengelola Layanan Operasional
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:
1. Muncul pandangan bahwa nasionalisme modern kini tidak lagi kaku ditentukan oleh faktor keturunan (darah), ras, atau wilayah kelahiran semata.
2. Bergabungnya seseorang ke institusi luar negeri dinilai sebagai bentuk pilihan pengabdian masing-masing individu yang didasarkan pada institusi dan komitmen profesional.
3. Militer mulai dipandang sebagai arena "kosmopolitanisme disipliner," sebuah ruang bagi individu untuk mengabdi melampaui stereotip nasionalisme "sempit" yang selama ini dipahami.
Baca Juga: Bocoran Menteri PANRB: CPNS 2026 Bukan untuk Semua Orang, Ini Kriteria Yang Punya Peluang Daftar!
Di balik perdebatan nilai, terdapat aturan hukum yang tegas mengenai status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan militer negara asing.
Berdasarkan regulasi di Indonesia dan persyaratan di Amerika Serikat, berikut adalah fakta-fakta pentingnya:
- Syarat Green Card untuk menjadi anggota militer Amerika Serikat, seseorang wajib memiliki Green Card (Permanent Resident Card).
- Menurut hukum di Indonesia, status kewarganegaraan (WNI) seseorang otomatis hilang jika ia bergabung ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Kementerian Hukum dan HAM (Menkum) RI menekankan pentingnya diversifikasi atau kejelasan status kewarganegaraan dalam kasus-kasus seperti ini guna menghindari kekosongan hukum atau masalah administratif di masa depan.
Kasus Kezia Syifa menjadi refleksi bagi masyarakat Indonesia mengenai bagaimana memandang identitas di tengah dunia yang semakin global.
Meski secara personal merupakan hak individu untuk memilih jalur karier, secara hukum, aturan kewarganegaraan Indonesia tetap memiliki konsekuensi yang jelas dan harus ditaati.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala



.webp)
