POJOKSATU.ID - Nasib guru honorer di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, masih ada sejumlah guru honorer yang belum bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski mereka sudah mengantongi sertifikat pendidik dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ironisnya, di tengah penantian panjang tersebut, mereka masih harus bertahan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Konsisten Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional

Dengan gaji yang sangat minim, hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Nominal itu jelas jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Sudah Lengkap Administrasi, Tapi Tak Bisa Ikut PPPK

Sejumlah guru honorer di Purworejo sebenarnya telah memenuhi beberapa syarat penting, seperti sertifikasi pendidik dan NUPTK.

Namun, mereka tetap belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: SKTP Abu-Abu sampai 20 Januari? Ini Risiko Nyata ke TPG dan Cara Menghindari Penundaan Berulang

Kondisi ini membuat banyak guru honorer mempertanyakan sistem dan mekanisme rekrutmen PPPK.

Nah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada mereka yang sudah lama mengabdi.

Padahal, sertifikat pendidik dan NUPTK selama ini dianggap sebagai bukti profesionalitas dan legalitas seorang guru dalam menjalankan tugasnya.

Gaji Jauh dari Kata Layak

Masalah belum bisa ikut PPPK ini semakin berat karena dibarengi dengan kondisi ekonomi yang sulit.

Dengan gaji hanya Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per bulan, banyak guru honorer harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Jumlah tersebut bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan standar kebutuhan hidup layak, baik di Purworejo maupun daerah lain.

Meski demikian, para guru honorer tetap menjalankan tugas mengajar seperti guru lainnya.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Peserta! Ini Jadwal dan Lokasi Pembagian SK PPPK Paruh-Waktu Beserta Dokumen yang Wajib Disiapkan

Termasuk mengajar penuh di kelas dan mengerjakan berbagai tugas administrasi sekolah.

 

Masalah Nasional, Bukan Hanya Purworejo

Persoalan guru honorer yang belum bisa ikut PPPK bukan hanya terjadi di Purworejo.

Fenomena serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.

Keterbatasan formasi, masalah pendataan, serta kebijakan prioritas formasi PPPK membuat tidak semua guru honorer bisa langsung mengikuti seleksi.

Baca Juga: Nekat Merokok di Dalam Kabin Kereta, Seorang Suami Diturunkan Paksa di Tengah Perjalanan

Akibatnya, banyak guru yang sudah lama mengabdi harus kembali bersabar tanpa kepastian.

Isu ini bahkan kerap memicu kecemburuan sosial, terutama ketika sektor lain terlihat lebih cepat dalam proses pengangkatan ASN.

 

Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan

Di tengah kondisi yang serba terbatas, para guru honorer ini tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Bagi mereka, mengajar bukan hanya soal penghasilan, tetapi juga panggilan pengabdian.

Namun, banyak pihak menilai bahwa pengabdian tidak seharusnya dibayar dengan ketidakpastian dan upah yang tidak manusiawi.

Jika kondisi ini terus berlarut, dikhawatirkan akan berdampak pada motivasi guru dan kualitas pendidikan dalam jangka panjang.

 

Harapan Akan Kebijakan Lebih Berpihak

Guru honorer di Purworejo berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan solusi konkret.

Baca Juga: Kepala SMPN 2 Karawang Timur: Prestasi Dukati Lahir dari Budaya Disiplin

Mulai dari pembukaan formasi PPPK yang lebih adil, hingga kebijakan afirmatif bagi guru yang sudah bersertifikat dan memiliki masa pengabdian panjang.

Mereka berharap, status dan kesejahteraan guru tidak lagi menjadi masalah klasik yang terus berulang setiap tahun.

Demikian kasus guru honorer di Purworejo yang belum bisa ikut PPPK.

Nah meski sudah bersertifikat dan bergaji Rp200–500 ribu per bulan menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam sistem pengelolaan tenaga pendidik.

Baca Juga: Viral! 8 Tahun Mengabdi, Guru di Depok Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu dengan Gaji Rp2,5 Juta

Tanpa kebijakan yang lebih berpihak, persoalan kesejahteraan guru honorer dikhawatirkan akan terus menjadi luka lama di dunia pendidikan Indonesia.***