POJOKSATU.id - Tahun 2026 menjadi titik balik besar dalam tata kelola tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Selain perubahan skema pencairan TPG yang kini dilakukan per bulan, pemerintah juga mengubah mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
Jika sebelumnya SKTP sangat bergantung pada pengusulan Dinas Pendidikan, kini sistem baru memungkinkan SKTP terbit otomatis setelah data guru dinyatakan valid.
Perubahan ini disampaikan langsung oleh admin Info GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam diskusi dan webinar terbaru yang dirangkum oleh kanal Guru Abad 21.
Baca Juga: Jadwal Baru TPG Guru 2026: Ini Peran Tanggal 15 dan 20 Setiap Bulan
Informasi tersebut sontak mengagetkan banyak guru, terutama mereka yang selama ini kerap menunggu lama akibat proses pengusulan di tingkat dinas.
“Salah satu rangkuman dari penyampaian admin DBL adalah SKTP itu terbit otomatis. Yang penting sudah valid, maka akan otomatis terbit SKTP,” ujar admin Info GTK.
Kebijakan ini menandai pergeseran besar peran birokrasi dalam pengelolaan tunjangan guru.
Sistem yang sebelumnya bertumpu pada proses manual dan persetujuan berjenjang kini diarahkan menjadi lebih otomatis dan terpusat.
Baca Juga: TPG Guru Cair Per Bulan Mulai 2026, Sudah Ada Cair Bulan Januari
Sistem Lama dan Ketergantungan pada Dinas
Pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya hingga 2025, proses penerbitan SKTP tidak hanya bergantung pada validasi Info GTK.
Setelah data guru dinyatakan valid, masih ada satu tahapan penting, yakni pengusulan oleh Dinas Pendidikan.
Guru yang sudah valid di Info GTK sering kali mendapati status tertentu, seperti kode 16, yang menandakan masih menunggu pengusulan dinas.
Jika dinas belum melakukan pengusulan, maka proses tidak akan berlanjut ke penerbitan SKTP.
“Kita review tahun sebelumnya. Kalau 2025 ke belakang itu kan valid Info GTK dulu, kemudian kode 16, menunggu pengusulan oleh dinas,” jelas admin Info GTK.
Kondisi ini kerap menjadi sumber keluhan. Di beberapa daerah, keterbatasan sumber daya atau kendala administrasi di dinas membuat proses pengusulan berjalan lambat.
Akibatnya, SKTP tertunda, dan pencairan TPG ikut tersendat meski data guru sebenarnya sudah memenuhi syarat.
Sistem Baru 2026, Valid Langsung Terbit SKTP
Mulai 2026, pola tersebut berubah signifikan. Menurut admin Info GTK, selama data guru sudah lolos validasi, sistem akan langsung memproses penerbitan SKTP tanpa harus menunggu pengusulan dari Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Panduan Lengkap KJP Plus 2026, Besaran Dana, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru
“Untuk saat ini di 2026, yang penting sudah valid, maka itu akan otomatis terbit SKTP, meskipun Dinas Pendidikan tidak mencentang,” ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kunci utama kini berada pada kelengkapan dan kebenaran data guru di Dapodik dan Info GTK.
Selama semua persyaratan terpenuhi, sistem akan berjalan secara otomatis.
Tak heran jika pada Januari 2026 banyak guru mengaku terkejut saat mendapati SKTP mereka langsung terbit begitu status Info GTK dinyatakan valid.
“Makanya kemarin banyak teman-teman guru yang kaget, kok bisa valid langsung terbit SK,” kata admin Info GTK.
Peran Baru Dinas Pendidikan
Meski pengusulan SKTP tidak lagi menjadi kewenangan utama, Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya kehilangan peran.
Dalam sistem baru ini, fungsi dinas bergeser menjadi pengawas.
Admin Info GTK menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk melaporkan guru yang dianggap tidak layak atau bermasalah.
Jika ada temuan bahwa seorang guru tidak memenuhi syarat menerima TPG, dinas dapat menyampaikan laporan ke kementerian.
“Peran Dinas Pendidikan di sini adalah sebagai pengawas. Kalau memang ada guru yang dianggap tidak layak atau bermasalah, dinas bisa melaporkan ke kementerian,” ujarnya.
Dengan demikian, sistem baru tetap menyediakan mekanisme kontrol, namun tidak lagi menjadikan dinas sebagai gerbang utama yang menentukan terbit atau tidaknya SKTP.
Implikasi bagi Guru
Bagi guru, perubahan ini membawa dua konsekuensi penting. Pertama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan sederhana.
Guru tidak lagi harus menunggu proses panjang di tingkat dinas setelah dinyatakan valid di Info GTK.
Baca Juga: Sejarah Universitas Nasional PASIM, Dari Yayasan hingga Kampus Berbasis Sistem Informasi
Kedua, tanggung jawab guru terhadap data menjadi semakin besar.
Karena sistem bekerja otomatis, kesalahan data berpotensi langsung berdampak pada status SKTP dan pencairan TPG.
Admin Info GTK menekankan pentingnya memastikan data benar sebelum tanggal penarikan dan validasi.
Jika data valid, sistem akan langsung bergerak. Namun jika ada kekeliruan, perbaikannya baru bisa diproses pada periode berikutnya.
Dalam konteks ini, kedisiplinan administrasi menjadi kunci. Guru dituntut lebih aktif memantau Info GTK, memahami status data, dan segera melakukan perbaikan jika diperlukan.
Mengurangi Beban Birokrasi
Perubahan sistem penerbitan SKTP ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah mengurangi beban birokrasi yang selama ini menjadi sorotan.
Dengan meminimalkan proses manual, potensi keterlambatan dan kesalahan akibat faktor manusia diharapkan berkurang.
Selain itu, sistem otomatis dinilai lebih adil karena berbasis data. Guru yang memenuhi syarat akan diproses tanpa harus menunggu keputusan tambahan di tingkat daerah.
Dalam diskusi tersebut, admin Info GTK menyebut bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperlancar pencairan TPG secara keseluruhan.
“Data ditarik dari Dapodik, divalidasi, kalau sudah valid otomatis terbit SKTP. Dinas mengawasi,” katanya merangkum sistem baru tersebut.***




