POJOKSATU.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial di bidang pendidikan di DKI Jakarta.

KJP diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga pendidikan nonformal di yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. 

Karena prosesnya melalui sekolah, orang tua dan siswa perlu memahami alur dan ketentuannya sejak awal agar tidak keliru.

Berikut panduan lengkap KJP Plus 2026, mulai dari besaran dana, syarat, hingga cara mendaftarnya.

Baca Juga: TPG Guru Cair Per Bulan Mulai 2026, Sudah Ada Cair Bulan Januari

Besaran Dana KJP Plus 2026

Besaran bantuan KJP Plus 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik, baik sekolah negeri maupun swasta.

  • Untuk jenjang SD/MI/SDLB, penerima mendapatkan dana bulanan sebesar Rp 250.000 yang merupakan gabungan biaya rutin dan berkala. Khusus sekolah swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.
  • Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, dana bulanan yang diterima sebesar Rp 300.000. Sementara untuk sekolah swasta, tambahan SPP diberikan sebesar Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.
  • Peserta didik SMA/MA/SMALB memperoleh dana bulanan sebesar Rp 420.000. Bagi siswa sekolah swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.
  • Untuk jenjang SMK, bantuan yang diberikan sebesar Rp 450.000 per bulan. Tambahan SPP untuk SMK swasta ditetapkan sebesar Rp 240.000 per bulan selama enam bulan.

 Baca Juga: KPop Demon Hunters Masuk Nominasi Dua Piala Oscar 2026, Begini Peluang Menang di Kategori Film Animasi Terbaik dan Lagu Orisinal

Sementara itu, peserta didik PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat memperoleh dana bulanan sebesar Rp 300.000 dan umumnya tidak mendapatkan tambahan SPP seperti sekolah formal.

Dari total dana bulanan tersebut, maksimal Rp 100.000 biasanya dapat dicairkan secara tunai untuk kebutuhan seperti uang saku atau transportasi.

Adapun sisa dana digunakan secara non-tunai sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Pendaftaran KJP Plus 2026

Sebelum mendaftar, calon penerima KJP Plus wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Peserta didik harus merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP orang tua atau wali serta Kartu Keluarga.

Baca Juga: Sejarah Universitas Nasional PASIM, Dari Yayasan hingga Kampus Berbasis Sistem Informasi

Selain itu, peserta didik harus terdaftar aktif di satuan pendidikan yang berada di wilayah DKI Jakarta dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Calon penerima juga berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu dan tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. 

Data peserta didik harus terdaftar dalam sistem pendataan sekolah dan atau DTKS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memperlancar proses pendaftaran, orang tua atau wali perlu menyiapkan KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga, akta kelahiran peserta didik, serta kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah.

Baca Juga: BRIN Akselerasi Transformasi Ekosistem Riset Sosial Humaniora lewat Rumah Program 2026

Dalam kondisi tertentu, sekolah juga dapat meminta surat keterangan tidak mampu sebagai dokumen pendukung tambahan.

Cara Mendaftar KJP Plus 2026

Proses pendaftaran KJP Plus diawali melalui pendataan oleh pihak sekolah, bukan dilakukan secara mandiri oleh keluarga. 

Sekolah akan menginput data calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi siswa, kelengkapan administrasi, serta hasil musyawarah internal sekolah.

Data yang telah diinput kemudian akan melalui tahap verifikasi oleh pihak terkait, mencakup kesesuaian identitas, domisili, dan kondisi sosial ekonomi keluarga. 

Pada tahap ini, orang tua atau wali dapat diminta melengkapi dokumen tambahan jika diperlukan.

Baca Juga: Konten Edukasi Bisa Viral? Ini Faktor Penentu yang Sering Diremehkan Kreator

Calon penerima selanjutnya dapat memantau status pendaftaran secara online melalui situs resmi KJP Plus atau kanal informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan memasukkan data peserta didik yang diminta.

Peserta didik yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2026. Informasi penetapan biasanya diumumkan secara bertahap melalui sekolah dan laman resmi pemerintah daerah.

Dana KJP Plus kemudian disalurkan melalui rekening atau kartu yang telah ditentukan. Penggunaan dana diatur sesuai ketentuan dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: BRIN Akselerasi Transformasi Ekosistem Riset Sosial Humaniora lewat Rumah Program 2026

Jika nama peserta didik belum tercantum sebagai penerima, orang tua atau wali disarankan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data sudah diinput dengan benar. 

Pembaruan data kependudukan juga perlu dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian. ***