POJOKSATU.id - Kekhawatiran masih dirasakan oleh sebagian guru di Indonesia yang mendapati status Info GTK mereka masih berwarna abu-abu memasuki pertengahan Januari 2026.
Status ini kerap menimbulkan pertanyaan besar, apakah tunjangan profesi guru (TPG) tetap akan cair atau justru hangus?
Menanggapi hal tersebut, admin Info GTK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pencairan bagi guru yang belum dinyatakan valid.
Baca Juga: RESMI! Kategori Guru Ini Dipastikan Terima TPG Januari 2026, Yang Lain Sabar Dulu
Dalam penjelasannya, admin menegaskan bahwa status abu-abu tidak serta-merta menghilangkan hak bayar TPG guru.
Guru yang belum valid hingga tanggal 20 Januari 2026 akan masuk dalam daftar pemrosesan tahap berikutnya, yaitu pada bulan Februari 2026.
Proses validasi lanjutan akan dilakukan setelah tanggal 20 Februari, sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.
Hak pembayaran untuk bulan Januari tetap tercatat dalam sistem.
Apabila guru dinyatakan valid pada Februari, maka pencairan akan dilakukan secara rapel, mencakup hak bulan Januari dan Februari sekaligus.
Skema ini diterapkan untuk menjamin bahwa tidak ada hak guru yang hilang selama proses validasi berlangsung.
Baca Juga: Laptop Lemot Bikin Emosi? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Harus ke Service Center
Admin Info GTK menjelaskan bahwa pola ini akan terus berulang hingga akhir semester.
Apabila guru belum valid pada Februari, maka akan diproses kembali pada Maret, dan seterusnya.
Namun demikian, guru tetap diimbau untuk segera menyelesaikan permasalahan data agar proses pencairan tidak semakin tertunda.
Penyebab status abu-abu cukup beragam. Mulai dari ketidaksesuaian data jam mengajar, keterlambatan sinkronisasi Dapodik, hingga perubahan struktur pembelajaran di sekolah.
Oleh karena itu, koordinasi antara guru, operator sekolah, dan dinas pendidikan menjadi kunci utama.
Baca Juga: Mengenal Universitas Teknologi Bandung, Dari STTB hingga Kampus Socio-Creativepreneur
Admin juga mengingatkan pentingnya menghindari praktik arisan jam mengajar. Praktik ini sering kali menjadi solusi instan di sekolah, namun berisiko besar dalam sistem validasi.
Ketika sistem mendeteksi ketidakkonsistenan data, status guru dapat berubah menjadi tidak valid dan berujung pada hilangnya hak bayar.
Selain itu, perubahan pembelajaran di tengah semester juga perlu diwaspadai.
Baca Juga: Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Lagi di Jurang Berupa Bagian Tubuh
Setiap perubahan yang tidak segera diperbarui di sistem berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian data.
Guru disarankan rutin memantau Info GTK dan segera melakukan klarifikasi jika ditemukan kejanggalan.
Untuk guru pengganti, mekanisme pembayaran juga telah diatur secara jelas. Hak bayar TPG dihitung sejak bulan mulai menggantikan guru sebelumnya.
Baca Juga: Baru Deklarasi Langsung Bicara Presiden, NasDem Sindir Partai Gerakan Rakyat: Pemilunya Masih Lama
Dengan demikian, guru pengganti tidak memperoleh pembayaran penuh satu semester, melainkan proporsional sesuai masa tugasnya.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi guru yang saat ini masih menunggu validasi.
Pemerintah memastikan bahwa sistem dirancang untuk menjamin hak guru selama mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.***




