POJOKSATU.id - Sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan tengah menghadapi persoalan serius.

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja justru tak bisa dicairka.

Padahal nilainya sudah mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Baca Juga: Cuma Rp139 Ribu Sebulan, Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Jadi Sorotan

Kondisi ini membuat para PPPK Paruh Waktu merasa buntu.

Setelah upaya pencairan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil, mereka akhirnya mengadu langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Aduan tersebut disampaikan melalui media sosial.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bangkalan 'Kapan Gaji Kami Cair?', Ini Jawaban Resmi BPKAD Termasuk Besarannya


Status Berubah, JHT Justru Tertahan

Para PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya berstatus sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Selama bertahun-tahun bekerja, mereka rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mengumpulkan saldo JHT.

Namun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, hak untuk mencairkan JHT justru terhambat.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, BKN Buka Peluang Naik Status Jadi Full Time Jika Penuhi Syarat Ini

Saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapat penjelasan bahwa pencairan belum bisa dilakukan karena terkendala administrasi dari pemerintah daerah.


Surat Edaran Jadi Penghalang

Masalah utama terletak pada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang mengatur status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.

Surat tersebut menjadi dasar penahanan pencairan JHT.

Dikarenakan PPPK Paruh Waktu dinilai masih memiliki hubungan kerja aktif dengan pemerintah daerah.

Padahal, bagi para pegawai, JHT merupakan tabungan penting yang sangat dibutuhkan untuk kebutuhan hidup, pendidikan anak, hingga biaya sewa rumah.

Baca Juga: Pelatihan Dasar CPNS Morowali 2026 Dimulai, Wabup Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN


Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Merasa tidak mendapat kejelasan, para PPPK Paruh Waktu Pemko Medan kemudian menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yang disampaikan melalui pesan di media sosial yang kemudian beredar luas.

Dalam pesan tersebut, mereka memohon agar pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan kebuntuan birokrasi yang mereka alami.

Baca Juga: Kuota LPDP 2026 Meledak! Dari 4000 Jadi 5750 Orang, Apa Artinya Untuk Kamu yang Ingin Beasiswa di Tahun 2026? Katanya Makin Ketat!

Dikutip dari Pikiran Rakyat Medan, 19 Januari 2026, salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Menulis unggahan berikut:

“Saldo JHT kami rata-rata di atas Rp20 juta, dan itu sangat berarti untuk biaya sewa rumah, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup keluarga,”.


Bukan Kasus Tunggal

Kasus yang dialami PPPK Paruh Waktu di Medan bukan satu-satunya di Indonesia.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA KJRI Jeddah Posisi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2026, Gratis dan Ratusan Formasi

Di beberapa daerah lain, persoalan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu dan hak JHT juga memunculkan tafsir berbeda antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian daerah mengizinkan pencairan JHT setelah status honorer berakhir.

Sementara daerah lain menahan dengan alasan pegawai masih aktif bekerja meski dengan skema paruh waktu.

Perbedaan penafsiran inilah yang menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.


Harapan pada Pemerintah Pusat

Para PPPK Paruh Waktu Pemko Medan berharap Presiden Prabowo dan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum terkait status JHT bagi PPPK Paruh Waktu.

Mereka menilai, tanpa aturan yang tegas, persoalan serupa akan terus berulang.

Baca Juga: Truk Ditembak di Jalan, Uang Rp800 Juta Raib: Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tubaba

Bagi para pegawai, JHT bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil kerja keras bertahun-tahun yang menjadi penopang hidup keluarga.


Menunggu Kejelasan Kebijakan

Hingga kini, para PPPK Paruh Waktu Pemko Medan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun pusat.

Mereka berharap ada solusi yang adil, baik melalui revisi surat edaran daerah maupun kebijakan nasional yang lebih tegas mengatur hak JHT PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Universitas Faletehan Perkuat Kiprah Global di Bidang Sains dan Teknologi Kesehatan

Kasus ini menjadi alarm penting bahwa transformasi status kepegawaian honorer ke PPPK Paruh Waktu masih menyisakan persoalan mendasar.

Terutama terkait jaminan sosial dan kepastian hak pekerja.***