POJOKSATU.id - Kepastian yang ditunggu-tunggu akhirnya mulai terjawab.
Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan akan mulai diangkat menjadi PPPK pada Februari 2026.
Namun, tidak semua pegawai SPPG otomatis masuk dalam skema pengangkatan tersebut.
Baca Juga: Bupati Agam Temui Kemendikdasmen, Skema Gaji PPPK Jadi Bahasan Utama
Pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan dan SDM dalam pelaksanaan Program MBG yang berada di bawah koordinasi BGN.
Penting dipahami bahwa pengangkatan PPPK ini bersifat selektif dan berbasis jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jadwal Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Berdasarkan informasi resmi, proses pengangkatan PPPK pegawai SPPG dilakukan setelah tahapan administrasi selesai.
Baca Juga: Ratusan PPPK Probolinggo Cairkan JHT, BPJS Jelaskan Syarat dan Risiko Kehilangan Perlindungan
Pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat telah melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan diusulkan penetapan NI PPPK ke BKN.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, SK pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG akan mulai berlaku pada Februari 2026.
Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2026 Makin Ketat Karena Kebijakan Zero Growth! Begini Skema dan Dampaknya Bagi Honorer
Hanya pegawai yang menduduki jabatan inti dan strategis yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya terkait tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ini Jabatan Pegawai SPPG yang Masuk Kriteria PPPK
Ada 3 jabatan utama pegawai SPPG yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK, yaitu:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
Baca Juga: Jadwal TPG Per Bulan 2026 Jadi Harapan Baru, Namun Realisasi Awal Tahun Perlu Dipahami
Ketiga jabatan tersebut dinilai memiliki peran teknis dan administratif yang krusial dalam operasional SPPG.
Mulai dari perencanaan program, pengawasan kualitas gizi, hingga pengelolaan anggaran.
Sementara itu, pegawai lain di luar jabatan inti, termasuk relawan dan tenaga pendukung non-struktural, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Penjelasan Resmi Badan Gizi Nasional
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG dilakukan secara terbatas dan sesuai regulasi.
Dikutip dari Tirto.id, 18 Januari 2026, Nanik S. Deyang mengatakan:
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,"
"Yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,".
Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di lapangan terkait status seluruh pegawai SPPG.
Sudah Melalui Tahapan Seleksi
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK juga telah melalui tahapan seleksi.
Termasuk seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada akhir 2025.
Baca Juga: Cara Memadukan Atasan dan Bawahan: 8 Kombinasi yang Harus Dicoba
Hasil seleksi tersebut menjadi salah satu dasar penetapan kelayakan pegawai untuk diusulkan sebagai PPPK.
Selain kualifikasi jabatan dan kebutuhan organisasi.
Apa Artinya bagi Pegawai SPPG?
Pengangkatan PPPK ini memberi kepastian status bagi pegawai SPPG yang selama ini berperan penting dalam program nasional pemenuhan gizi.
Baca Juga: Guru di Tapanuli Selatan Hibahkan 7.500 Meter Tanah Demi Bangun Sekolah yang Terdampak Bencana
Dengan status PPPK, pegawai diharapkan memiliki kepastian kerja, hak, dan kewajiban yang lebih jelas.
Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pegawai SPPG memahami sejak awal bahwa tidak semua posisi memiliki jalur pengangkatan PPPK.
Transparansi ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Baca Juga: Isra Mi’raj di Kodim Karawang, Prajurit Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
Menjadi Perhatian Nasional
Skema pengangkatan PPPK pegawai SPPG menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan program strategis nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas layanan gizi di seluruh daerah.***




