POJOKSATU.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik.
Selain jadwal pencairan, besaran THR tertinggi yang bisa diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di level pejabat puncak juga menarik perhatian karena nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang beredar, penerima THR PNS 2026 tertinggi diperkirakan berasal dari jabatan struktural tertinggi di kementerian dan lembaga negara.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Resmi dari APBD, Bukan Dana BOS, Ini Penjelasan Resminya
Dengan nominal yang jauh melampaui THR PNS golongan biasa.
Dirjen Pajak Diprediksi Terima THR Tertinggi
Penerima THR PNS 2026 tertinggi disebut jatuh kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Total THR yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp124 juta.
Nominal fantastis tersebut berasal dari akumulasi gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat yang diterima pejabat negara setingkat eselon I.
Baca Juga: Cara Cek THR PNS 2026, Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Lengkapnya
Jabatan Direktur Jenderal merupakan posisi strategis dengan tanggung jawab besar dalam pengelolaan penerimaan negara.
Dasar Perhitungan THR PNS
Secara umum, THR PNS diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan.
Komponen tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pejabat tinggi negara, tunjangan jabatan memiliki nilai sangat besar.
Sehingga otomatis mendorong besaran THR yang diterima menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan ASN pada level pelaksana atau fungsional biasa.
Regulasi THR PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga saat ini, regulasi resmi terkait THR PNS 2026 belum dirilis secara final.
Oleh karena itu, perhitungan masih mengacu pada regulasi tahun-tahun sebelumnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, serta PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya
Biasanya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk mengatur secara detail komponen dan mekanisme pembayaran THR ASN.
Kenapa THR ASN Bisa Berbeda-beda?
Besaran THR ASN sangat bervariasi karena dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya adalah golongan, masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta besaran tunjangan jabatan yang melekat.
Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemenag 2026 Lengkap, Gaji Pokok hingga Tukin Capai Puluhan Juta
ASN dengan jabatan eselon I, seperti direktur jenderal atau kepala lembaga, berada di puncak struktur birokrasi sehingga memiliki tunjangan jabatan tertinggi.
Kondisi inilah yang membuat THR pejabat tinggi negara bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sebaliknya, ASN golongan rendah hingga menengah menerima THR dengan nominal yang jauh lebih kecil, menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan yang dimiliki.
THR ASN Jadi Sorotan Publik
Setiap tahun, besaran THR pejabat negara kerap menjadi perbincangan masyarakat. Di satu sisi, THR dinilai sebagai hak ASN sesuai aturan.
Namun di sisi lain, disparitas nominal antara pejabat tinggi dan ASN biasa sering memicu diskusi soal keadilan dan proporsionalitas.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sistem penggajian dan tunjangan ASN telah diatur berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan.
THR PNS 2026 tertinggi diperkirakan mencapai sekitar Rp124 juta dan diterima oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal.
Baca Juga: Polres Karawang Gerebek Kontrakan di Banyusari, 120 Gram Sabu Disita
Besaran ini berasal dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan melekat yang besar.
Meski regulasi resmi THR 2026 belum dirilis, perhitungan masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Perbedaan nominal THR antar ASN merupakan konsekuensi dari struktur jabatan dan sistem tunjangan yang berlaku.***



