POJOKSATU.id - Pemkot Bontang mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh ASN.

SKP Tahun 2025 wajib dituntaskan melalui aplikasi E-Kinerja BKN sebelum batas waktu akhir yaitu 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang berkaitan langsung dengan penilaian kinerja ASN.

Baca Juga: ASN Full Senyum! Iuran BPJS Ditanggung oleh Pemkab Jombang dengan Alokasi Dana Rp 36 Miliar

Pemkot Bontang menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam menuntaskan SKP bisa berdampak pada proses administrasi kepegawaian hingga hak-hak ASN.


SKP 2025 Jadi Perhatian Serius Pemkot Bontang

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja ASN setiap tahunnya.

Melalui SKP, kinerja ASN dapat diukur secara objektif, terstruktur, dan akuntabel.

Baca Juga: ASN Harus Tahu! Ada 3 Hal Penting yang Tidak Boleh Diabaikan Menurut Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya

Pemkot Bontang kini mewajibkan seluruh ASN menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN.

E-Kinerja BKN merupakan platform resmi nasional yang digunakan untuk penyusunan dan evaluasi SKP.

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kedisiplinan ASN dalam bekerja.

Baca Juga: SELAMAT! 3.110 Tendik Honorer di KBB Resmi Jadi ASN, Perjuangan dan Pengawalan DPRD yang Berbuah Manis


Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026

Pemkot Bontang memberikan tenggat waktu yang jelas. ASN diminta segera menyusun dan menuntaskan SKP 2025 sebelum 31 Maret 2026.

Tenggat ini dinilai cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menunda menuntaskannya.

Penegasan ini juga menjadi bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan manajemen kinerja ASN sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.


SKP Berpengaruh ke Penilaian dan TPP

Penyusunan SKP bukan sekadar formalitas.

Dokumen ini menjadi dasar dalam penilaian kinerja ASN, termasuk dalam proses evaluasi TPP dan berbagai layanan kepegawaian lainnya.

Baca Juga: Kuota Beasiswa LPDP 2026 Naik Jadi 5750, Peluang Besar bagi Pendaftar Tahap Pertama

ASN yang tidak menyelesaikan SKP tepat waktu dikhawatirkan akan mengalami hambatan administratif.

Karena itu, Pemkot Bontang mengingatkan seluruh ASN agar serius dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban ini.


Pemkot Akan Terbitkan Surat Edaran Resmi

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemkot Bontang berencana menerbitkan surat edaran resmi.

Baca Juga: Lowongan CPNS Polhut Bakal Dibuka 21.000 Formasi, tapi Kuota Per Provinsinya Masih Belum Jelas

Hal tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum pelaksanaan penyusunan SKP 2025 melalui E-Kinerja BKN.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa penyusunan SKP harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh ASN.

Dikutip dari Media Kaltim, 17 Januari 2026, Akhmad Suharto menyatakan:

Baca Juga: PIP 2026 Dibagi Dua Tahap, Fase 1 Ditutup Januari dan Fase 2 Berakhir 31 Agustus 2026

“Untuk menjaga konsistensi tersebut, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran resmi yang mengatur kewajiban serta batas waktu penyelesaian SKP Tahunan 2025,”.


E-Kinerja BKN Dorong ASN Lebih Profesional

Penggunaan E-Kinerja BKN dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong ASN bekerja lebih profesional dan terukur.

Melalui sistem ini, setiap target kinerja ASN tercatat secara digital dan dapat dipantau secara realtime.

Pemkot Bontang berharap, penerapan E-Kinerja BKN tidak hanya meningkatkan kualitas administrasi.

Tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.


ASN Diminta Tidak Menunda

Dengan batas waktu yang semakin dekat, ASN diimbau untuk segera menyusun SKP tanpa menunggu mendekati tenggat.

Baca Juga: Pencarian Pesawat ATR Berbuah Duka, Satu Korban Pesawat ATR Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung

Penundaan hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian.

Pemkot Bontang menekankan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada komitmen ASN dalam menjalankan kewajiban.

Termasuk penyusunan SKP secara tepat waktu.

Baca Juga: Alih-alih Dipenuhi Pakar Militer, Dewan Pertahanan Nasional Kini Diisi Publik Figur

Kebijakan ini menjadi pengingat bagi ASN. Bahwa kinerja adalah tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan profesional.

Dengan menuntaskan SKP 2025 melalui E-Kinerja BKN sebelum 31 Maret 2026, ASN turut mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.***