POJOKSATU.id - ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diingatkan jika bekerja jangan sekadar menggugurkan kewajiban.
Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya menekankan ada 3 hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh ASN.
Khususnya tugas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk pembinaan internal agar kinerja ASN semakin profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
Pemerintah daerah menilai, kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada sikap dan etos kerja ASN selama di lapangan.
Jangan Sekadar Hadir, ASN Diminta Disiplin Menyeluruh
Hal pertama yang ditekankan adalah disiplin kerja.
Baca Juga: Ini Alasan Layak PIP 2026 yang Harus Diisi Sekolah di Dapodik dan Diketahui Orang Tua
Menurut BKPSDM, disiplin ASN tidak boleh dimaknai sempit hanya soal datang dan pulang kantor tepat waktu.
Lebih dari itu, ASN diharapkan memiliki kedisiplinan menyeluruh.
Mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja, tanggung jawab terhadap tugas, hingga konsistensi dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan.
Baca Juga: Potret Kemiskinan yang Menyayat Hati, Bu Sagam yang Bertahan Hidup dari Sisa Timun Warga
Disiplin ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang dipercaya oleh masyarakat.
Target Kinerja Harus Jelas dan Terukur
Hal kedua yang menjadi sorotan adalah pencapaian target kinerja.
ASN diminta memahami betul tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh instansi.
BKPSDM Palangka Raya menilai, masih ada ASN yang bekerja rutin tetapi belum berorientasi pada hasil.
Padahal, setiap pekerjaan harus memiliki output yang jelas dan dapat diukur.
Baca Juga: KNKT Pastikan Pesawat ATR Milik IAT Tabrak Lereng Gunung Bulusaraung, Tapi Bukan Disengaja Pilot
Dengan target kerja yang terukur, kinerja ASN dapat dievaluasi secara objektif dan berkelanjutan.
Kepatuhan SOP Jadi Kunci Pelayanan Publik
Selain disiplin dan target kerja, kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) menjadi poin ketiga yang tidak kalah penting.
SOP dinilai sebagai panduan utama agar pelayanan publik berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Baca Juga: Bukan APBD, Gaji Pegawai SPPG yang jadi PPPK Bakal Digaji APBN
Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya menegaskan bahwa kepatuhan SOP bukan sekadar formalitas administrasi.
Melainkan bentuk tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat secara profesional.
Dikutip dari BorneoNews, 17 Januari 2026, Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya menyampaikan bahwa:
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Seleksi Penulis dan Penelaah Buku Teks SMK MAK Fase F Tahun 2026
“Disiplin bukan hanya soal waktu datang dan pulang kantor, tetapi juga capaian kinerja yang terukur."
"Kepatuhan terhadap SOP akan memastikan kerja ASN berjalan sesuai standar pelayanan publik,”.
Pembinaan ASN Terus Diperkuat
Penekanan tiga hal penting ini menjadi bagian dari upaya Pemko Palangka Raya dalam memperkuat reformasi birokrasi ASN.
ASN diharapkan tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi pelayan masyarakat yang responsif dan berintegritas.
BKPSDM Palangka Raya juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja ASN akan terus dilakukan secara berkala.
ASN yang mampu menunjukkan disiplin, kinerja baik, dan kepatuhan terhadap SOP akan mendapatkan penilaian positif dalam pengembangan kariernya.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PPPK 2026 Naik 6–7 Persen, Segini Perkiraan Nominal yang Diterima
Harapan ke Depan
Melalui penekanan ini, Pemko Palangka Raya berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan selalu terjaga.
ASN pun diimbau menjadikan arahan tersebut sebagai pengingat bahwa status aparatur negara melekat dengan tanggung jawab besar kepada masyarakat.***




