POJOKSATU.ID - Pemerintah mulai menyiapkan skema pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026 dengan sejumlah pengetatan persyaratan.

Salah satu yang kini menjadi perhatian publik adalah kewajiban melampirkan struk tagihan listrik lengkap tiga bulan terakhir dalam proses pengusulan bansos.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi data penerima bantuan agar benar-benar tepat sasaran.

Selama ini, pemerintah menilai masih banyak ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi riil warga dengan data yang tercatat dalam sistem perlindungan sosial nasional.

Baca Juga: Bukan APBD, Gaji Pegawai SPPG yang jadi PPPK Bakal Digaji APBN

Tagihan listrik dinilai sebagai salah satu indikator penting untuk membaca tingkat kemampuan ekonomi rumah tangga.

Besaran pemakaian daya dan nominal pembayaran bulanan dianggap bisa mencerminkan pola konsumsi serta kondisi finansial sebuah keluarga.

Dalam mekanisme pengusulan bansos 2026, warga yang diajukan oleh pemerintah desa atau kelurahan diminta menyerahkan bukti pembayaran listrik selama tiga bulan berturut-turut.

Struk tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipadankan dengan data kependudukan serta data sosial ekonomi lainnya.

Baca Juga: NIK Terdata Punya Angsuran Motor, Status Warga Mendadak Naik ke Desil 6–10

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan klasifikasi penerima bantuan, termasuk kasus warga yang tergolong mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima bansos.

Sebaliknya, warga rentan miskin yang selama ini terlewat diharapkan bisa lebih mudah terdeteksi melalui data yang lebih detail.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bawah.

Tidak sedikit warga yang tinggal di rumah kontrakan, menumpang, atau menggunakan sambungan listrik atas nama orang lain.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan mereka dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, masyarakat di daerah pedesaan atau wilayah terpencil juga masih menghadapi kendala penyimpanan bukti pembayaran.

Banyak warga yang terbiasa membayar listrik secara tunai tanpa menyimpan struk dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pemilik PIP dan Anak Keluarga PKH Masuk Prioritas Nominasi Pencairan PIP 2026

Pemerintah daerah diminta berperan aktif membantu warga dalam proses pengusulan, termasuk memberikan pendampingan administratif.

Aparat desa diharapkan tidak hanya mengumpulkan dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi faktual agar kondisi ekonomi warga benar-benar tercermin dalam data.

Pengamat kebijakan publik menilai, penggunaan data tagihan listrik memang relevan, namun tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur.

Menurut mereka, perlu ada fleksibilitas bagi warga dengan kondisi khusus, seperti pekerja informal berpenghasilan tidak tetap atau keluarga dengan beban tanggungan besar.

Baca Juga: Heboh Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jaksel, Oknum ASN Bina Marga Diproses Hukuman Disiplin

“Kalau hanya dilihat dari listrik, bisa menyesatkan. Ada keluarga yang listriknya besar karena banyak anggota, tapi penghasilannya pas-pasan,” ujar seorang pengamat sosial.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa struk listrik hanya salah satu instrumen pendukung, bukan penentu tunggal.

Data tersebut akan dikombinasikan dengan indikator lain seperti kondisi rumah, pekerjaan, kepemilikan aset, serta hasil musyawarah desa.

Masyarakat diimbau mulai menyiapkan dokumen sejak dini dan aktif memastikan data kependudukan mereka valid.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan perbaikan data melalui pemerintah setempat sebelum proses penetapan penerima bansos 2026 dimulai.

Dengan sistem yang semakin ketat dan berbasis data, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar jatuh ke tangan mereka yang paling membutuhkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial nasional.***