POJOKSATU.ID - Sebuah pohon milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga ditebang secara ilegal oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum tersebut disebut-sebut berasal dari lingkungan Dinas Bina Marga.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena penebangan dilakukan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Sudah Lolos PPPK tapi Mengundurkan Diri? Simak Sanksi dan Dasar Hukumnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin yang dimiliki di lokasi tersebut hanya sebatas pemangkasan atau topping, bukan penebangan pohon hingga habis.
Pohon Ditebang Tanpa Izin Resmi
Di lokasi kejadian, bekas batang pohon yang telah ditebang masih terlihat jelas. Sementara itu, potongan kayu hasil penebangan dilaporkan telah hilang dari lokasi.
Pohon tersebut diduga ditebang menggunakan gergaji mesin, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan terencana.
Baca Juga: Ingin Jadi Polisi Kehutanan? Ini Tahapan Seleksi CPNS Polhut yang Wajib Diketahui
Padahal, setiap kegiatan penebangan pohon di wilayah DKI Jakarta wajib melalui prosedur perizinan yang ketat.
Mengingat pohon merupakan aset daerah sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau.
Dinas Bina Marga Mulai Proses Penindakan
Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah mengetahui identitas oknum ASN yang diduga terlibat dalam penebangan pohon ilegal tersebut.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses untuk penjatuhan hukuman disiplin atau hukdis.
Kepala Suku Dinas Bina Marga menyampaikan bahwa proses penjatuhan sanksi masih dibahas dalam rapat internal.
Selain itu, penanganan kasus ini juga berada dalam pengawasan Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
Prosedur kepegawaian terkait hukuman akan ditangani langsung oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta karena menyangkut status dan kedudukan ASN yang bersangkutan.
Pernyataan Camat Kebayoran Lama
Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, turut memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Ia menduga penebangan pohon dilakukan oleh seorang staf dari Dinas Bina Marga. Menurutnya, kasus ini telah ditindaklanjuti secara administratif di tingkat kota.
Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah pemangkasan pohon sebagaimana izin yang diberikan.
Melainkan penebangan penuh yang jelas tidak sesuai prosedur.
Ancaman Hukuman Disiplin bagi Oknum ASN
Oknum ASN yang terlibat kini terancam hukuman disiplin sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Memasuk Tahap Akhir, Pelantikan Diprediksi Usai 23 Januari 2026
Jenis dan tingkat sanksi akan ditentukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Penjatuhan hukuman disiplin ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas aparatur pemerintah.
Khususnya dalam pengelolaan aset dan fasilitas umum milik daerah.
Penegasan Soal Tata Kelola Pohon di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini menegaskan bahwa pengelolaan pohon kota harus mengikuti aturan yang ketat, baik untuk pemangkasan maupun penebangan.
Setiap pelanggaran prosedur, terlebih jika dilakukan oleh ASN, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian.
Kasus dugaan penebangan pohon ilegal di Kebayoran Lama menyeret seorang oknum ASN yang diduga berasal dari Dinas Bina Marga.
Baca Juga: Ramai Isu Soal Rapel Pensiun PNS Februari 2026, Ini Penjelasan Resmi Taspen
Penebangan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai prosedur.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dengan pengawasan Inspektorat, dan oknum ASN.
Yang terlibat terancam hukuman disiplin sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.***




