POJOKSATU.ID - Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat sekitar 32.000 personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai diskusi hangat.

Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk menjamin keberlanjutan program strategis nasional, namun di sisi lain, kebijakan ini menghadapi kritik terkait ketepatan momentum dan urgensinya.

Pihak yang mendukung kebijakan ini menilai bahwa status PPPK bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan adalah langkah krusial untuk menjaga profesionalisme.

Dengan estimasi total penghasilan (take home pay) mencapai Rp6.000.000 hingga Rp7.300.000 per bulan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pidato Bahasa Inggris di Hadapan Presiden, Siswa Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa ke Luar Negeri

Kepastian status ini diharapkan dapat menekan angka turnover (pergantian) pegawai di unit pelayanan gizi, sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikelola secara konsisten dalam jangka panjang.

Meskipun bertujuan mulia, gelombang kritik mulai bermunculan dari pengamat kebijakan publik dan masyarakat.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan antara lain Beban Fiskal Jangka Panjang.

Penambahan 32.000 aparatur baru di tengah upaya efisiensi anggaran negara dikhawatirkan akan membebani APBN secara permanen.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Lingkungan Sekolah, Rumah, dan Ruang Siber

Pengamat menilai pengangkatan ini terlalu masif bagi lembaga yang baru saja terbentuk.

Isu ketidakadilan mencuat karena personel SPPG relatif baru direkrut melalui jalur relawan atau profesional mandiri.

Hal ini dianggap melukai perasaan jutaan tenaga honorer teknis dan guru di instansi lain yang sudah mengabdi belasan tahun namun belum mendapatkan kepastian pengangkatan menjadi PPPK.

Muncul kekhawatiran bahwa struktur SPPG akan menjadi terlalu kaku jika diisi oleh ASN.

Kritik menyarankan agar manajemen operasional dapur lebih baik dikelola secara fleksibel melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau UMKM lokal daripada menambah deretan pegawai tetap di bawah naungan BGN.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Badan Gizi Nasional menekankan bahwa data dan transparansi adalah kunci utama.

Sinergi antara pemenuhan hak pegawai dan efisiensi operasional kini menjadi tantangan terbesar BGN dalam membuktikan bahwa kebijakan pengangkatan ini adalah solusi tepat, bukan sekadar penambahan jumlah birokrasi.***