POJOKSATU.id - Informasi mengenai gaji pensiunan PNS selalu menjadi topik yang dinanti, terutama menjelang awal bulan.

Memasuki Februari 2026, banyak pensiunan ASN kembali mencari kepastian terkait besaran gaji pokok yang akan diterima, termasuk tunjangan apa saja yang masih melekat.

Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat setiap pergantian tahun kerap diiringi isu penyesuaian gaji.

Baca Juga: Pesawat ATR 42-500 Diduga Kuat Jatuh di Gunung Bulusaraung, Basarnas Hentikan Sementara Pencarian

Tak sedikit pensiunan yang berharap adanya kenaikan untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Namun sebelum membahas lebih jauh, penting untuk meluruskan informasi yang beredar.

Hingga memasuki Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Kongres Biasa Tahunan PSSI Sumut Tuntas Sesuai Statuta, Arya Sinulingga Beberkan Arah Baru Pembangunan Sepak Bola


Acuan Aturan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026

Besaran gaji pensiunan PNS pada Februari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini menjadi dasar terakhir penyesuaian gaji pensiunan dan hingga kini masih berlaku.

Artinya, nominal gaji yang diterima pensiunan pada awal 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Banyak Guru Terancam TPG Tertahan Januari 2026, Ini Penyebabnya

Skema pembayaran tetap dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat PNS memasuki masa pensiun.


Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok pensiunan PNS terbagi menurut golongan. Berikut gambaran umumnya:

- Golongan I menerima gaji pensiunan sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.

- Golongan II berkisar antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.

- Golongan III berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4 jutaan.

- Golongan IV menjadi yang tertinggi, dengan kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Januari 2026, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Wajib Cek 11 Data Ini

Nominal yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, tergantung masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.


Tunjangan yang Masih Diterima Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS masih memperoleh sejumlah tunjangan.

Meski tidak selengkap saat masih aktif bekerja, tunjangan ini tetap menjadi penopang penghasilan bulanan.

Baca Juga: Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Jatuh di Gunung Bulusaraung, Pendaki Padamkan Percikan Api

Beberapa tunjangan yang umumnya masih diberikan antara lain:

1. Tunjangan keluarga, bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan atau tanggungan sesuai ketentuan.

2. Tunjangan pangan atau tunjangan hidup, yang besarannya menyesuaikan data administrasi.

Hak tambahan lain yang tercatat di sistem PT Taspen sesuai profil masing-masing penerima.

Baca Juga: Pengemudi Suzuki Pick Up Tewas Terperosok di Saluran Irigasi Karawang

Besaran total gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan pun bisa berbeda antarindividu.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Februari 2026

Gaji pensiunan PNS Februari 2026 dijadwalkan cair pada awal bulan, mengikuti pola rutin sebelumnya.

Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pencairan akan disesuaikan dengan hari kerja terdekat.

PT Taspen tetap menjadi lembaga resmi penyalur gaji pensiunan melalui bank mitra yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Masa Tua Harus Hidup Dibalik Jeruji Besi, Berikut Putusan Penjara Mantan Kadis Perikanan dan Yang Lainnya

Pensiunan diimbau memastikan rekening dalam kondisi aktif agar pencairan tidak mengalami hambatan.


Imbauan untuk Pensiunan PNS

Pensiunan disarankan hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah atau PT Taspen agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.

Jika ditemukan perbedaan nominal atau kendala pencairan, pensiunan dapat segera menghubungi kantor Taspen setempat.

Dengan memahami besaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS Februari 2026, diharapkan para pensiunan bisa mengatur kebutuhan hidup dengan lebih tenang dan terencana.***