POJOKSATU.id - Pencairan TPG Januari 2026 berpotensi tertahan bagi sebagian guru. Penyebab utama adalah ketidaksesuaian data administrasi.

Banyak guru belum memperbarui data di Dapodik. Padahal data tersebut terhubung langsung dengan BKN.

Perbedaan pangkat dan golongan sering memicu status tidak valid. Sistem membaca data ganda sebagai masalah.

Masalah juga muncul pada validasi rekening bank. Lulusan PPG baru paling rentan mengalami kendala.

Baca Juga: Januari 2026, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Wajib Cek 11 Data Ini

Rekening belum diinput menyebabkan status merah. Akibatnya pencairan tunjangan sertifikasi guru belum bisa dilakukan.

Beban mengajar juga menjadi faktor penting. Guru wajib memenuhi minimal 24 jam mengajar.

Saat ini data jam mengajar masih dalam proses penarikan. Status kuning belum tentu bermasalah.

Namun jika Dapodik belum diperbarui, risiko tetap ada. Tugas tambahan seperti wali kelas harus tercatat.

Baca Juga: Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Jatuh di Gunung Bulusaraung, Pendaki Padamkan Percikan Api

Validasi usia dan keaktifan juga sering terabaikan. Padahal dua komponen ini wajib hijau.

Catatan masalah di Info GTK perlu diperhatikan serius. Catatan biasanya muncul akibat data belum sinkron.

Pemerintah mengimbau guru rutin mengecek Info GTK. Langkah ini mencegah keterlambatan pencairan.

Guru disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah. Dinas pendidikan juga siap memberikan pendampingan.

11 Komponen Harus Rutin Dicek di Info GTK

Guru diminta rutin mengecek data agar proses pencairan berjalan lancar.

Terdapat 11 komponen data yang harus dipastikan berstatus valid. Berikut daftarnya:

1. Validasi NUPTK dan NIK. Keduanya harus berstatus centang hijau di Info GTK.

Status hijau menandakan data aman dan terbaca sistem pusat. Jika belum valid, guru diminta segera melakukan pembaruan data.

Baca Juga: Pengemudi Suzuki Pick Up Tewas Terperosok di Saluran Irigasi Karawang

2. Status kepegawaian. Data kepegawaian harus sinkron antara Dapodik dan BKN.

Ketidaksinkronan data sering menyebabkan status tidak valid. Pembaruan pangkat dan gaji berkala wajib segera diinput.

3. Pemenuhan beban mengajar. Guru wajib memenuhi minimal 24 jam mengajar.

Saat ini status beban mengajar masih proses penarikan data. Guru tidak perlu khawatir jika status masih kuning.

4. Validasi rekening bank. Guru lama biasanya otomatis berstatus valid.

Lulusan PPG 2025 wajib menginput rekening melalui dinas pendidikan. Status rekening baru sering masih berwarna merah.

Baca Juga: Pendaftaran PIP Tahap 1 Tahun 2026 Dibuka hingga 31 Januari, Sekolah Wajib Input lewat Dapodik

5. Kelulusan sertifikasi pendidik. Guru bersertifikat lama umumnya tidak mengalami kendala.

6. Validasi usia. Data usia harus sesuai dengan Dapodik.

7. Status keaktifan guru. Keaktifan harus terbaca valid oleh BKN.

8. Mekanisme pembayaran. Walau tertulis pembayaran daerah, transfer tetap dari pusat.

9. Kelengkapan data administrasi. Semua indikator harus berstatus hijau.

10. Validasi keseluruhan data. Jika valid, pencairan dapat diproses.

11. Catatan masalah. Catatan ini sering muncul akibat data belum ditarik sistem.

Pemerintah memastikan skema bulanan masih tahap penyempurnaan. Guru diminta bersabar dan aktif memantau Info GTK.***