POJOKSATU.id - Polemik terkait penempatan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu di Kabupaten Nias Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi.

BKPSDM menegaskan bahwa penentuan penempatan PPPK bukan ditentukan sepihak oleh BKPSDM.

Melainkan berdasarkan pemetaan jabatan yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Efek Domino Makan Bergizi Gratis, Bermula di Sekolah, Memperkaya UMKM dan Petani Lokal

Penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Khususnya di kalangan calon dan pegawai PPPK, yang menilai BKPSDM memiliki kewenangan penuh menentukan lokasi dan status kerja PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.


BKPSDM Tegaskan Peran OPD Sangat Menentukan

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan menjelaskan bahwa seluruh proses penempatan PPPK telah melalui tahapan administrasi yang jelas.

Baca Juga: Guru Bingung Info GTK Bulanan, Perlu Update Data Tiap Bulan atau Tidak? Ini Jawabannya

OPD menjadi pihak yang paling mengetahui kebutuhan riil jabatan di unit kerjanya masing-masing.

Sehingga pemetaan jabatan sepenuhnya bersumber dari OPD.

Dikutip dari Targetnews.id, 16 Januari 2026, Plt. Kepala BKPSDM Nias Selatan menyatakan:

Baca Juga: Beredar Manifes Nama-nama Penumpang, Pilot dan Kru Pesawat ATR 42-500 yang Hilang di Maros

“Penempatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ditempatkan sesuai dengan pemetaan jabatan yang disampaikan oleh masing-masing OPD."

"Tidak seperti isu yang beredar jika penempatan PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh BKPSDM,”.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa BKPSDM bertindak sepihak dalam menentukan status dan lokasi kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.


Pemetaan Jabatan Jadi Dasar Penempatan PPPK

Dalam mekanisme yang dijalankan Pemkab Nias Selatan, setiap OPD diwajibkan melakukan analisis kebutuhan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi organisasi.

Hasil pemetaan jabatan tersebut kemudian disampaikan kepada BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan pengadaan PPPK yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Basarnas Hadapi Medan Tersulit! Leang-Leang Jadi Titik Pencarian Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Dengan sistem ini, penempatan PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu disesuaikan dengan kebutuhan nyata OPD.

Bukan berdasarkan keinginan individu atau kebijakan personal.


PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Punya Skema Berbeda

BKPSDM juga menegaskan bahwa perbedaan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu bukan bentuk diskriminasi.

Baca Juga: TPG Guru PPG Baru Belum Cair? Ini Penyebab Utama dan Cara Mempercepat Prosesnya

Melainkan hasil dari pemetaan jabatan dan kebutuhan organisasi.

Jabatan dengan beban kerja dan tanggung jawab tertentu dapat diusulkan sebagai PPPK penuh waktu.

Sementara jabatan lainnya masuk kategori paruh waktu.

Skema ini diharapkan mampu menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Resmi Sejumlah Daerah Cairkan TPG THR dan Gaji 13 Guru, Ini Daftar Ciri Daerah yang Biasanya Lebih Cepat


Imbauan untuk PPPK dan Calon PPPK

BKPSDM Nias Selatan mengimbau seluruh PPPK dan calon PPPK agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah daerah memastikan seluruh proses pengadaan dan penempatan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Penjelasan resmi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan menenangkan kekhawatiran PPPK.

Khususnya terkait isu penempatan kerja yang sempat menimbulkan spekulasi.


Komitmen Transparansi Pemkab Nias Selatan

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan manajemen kepegawaian yang akuntabel.

Sinergi antara OPD dan BKPSDM menjadi kunci agar penempatan PPPK benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat tetap optimal.***