POJOKSATU.id - Kabar penting bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Puluhan ribu penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah dilaporkan mengalami gagal transaksi pencairan dana akibat kesalahan data rekening.

Pemerintah melalui tim pengelola BSU GTK Madrasah kini meminta seluruh penerima yang terdampak untuk segera melakukan perbaikan data sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dari Sinyal Terakhir hingga Operasi SAR! Ini Urutan Hilangnya Pesawat ATR Indonesia Air Transport

Data resmi mencatat, kegagalan transaksi ini terjadi bukan karena penerima tidak memenuhi syarat, melainkan akibat ketidaksesuaian data perbankan yang diinput saat proses pendataan.

Kesalahan yang paling banyak ditemukan meliputi nomor rekening, nama pemilik rekening, hingga penulisan nama bank.

Puluhan Ribu Penerima BSU Gagal Transaksi

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan kepada satuan kerja madrasah, jumlah penerima BSU yang mengalami gagal transaksi terbilang sangat besar.

Baca Juga: Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Sorotan Publik Mengarah ke Profil Perusahaan yang Sudah 50 Tahun Beroperasi

Rinciannya sebagai berikut:

1. BSU Guru Madrasah: 58.636 penerima gagal transaksi

2. BSU Tenaga Kependidikan (Tendik): 4.905 penerima gagal transaksi

Total lebih dari 63 ribu guru dan tendik madrasah harus segera melakukan penyesuaian data agar bantuan dapat kembali diproses dan disalurkan.

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap UNNES 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Daftar Formasinya

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan tendik, mengingat BSU sangat dinantikan untuk membantu kebutuhan ekonomi, terutama di tengah dinamika biaya hidup yang terus meningkat.

Penyebab Utama BSU Guru dan Tendik Madrasah Gagal Cair

Pihak pengelola BSU GTK Madrasah menjelaskan bahwa penyebab utama gagalnya pencairan bukan berasal dari sistem penyaluran, melainkan dari kesalahan teknis data rekening penerima.

Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi antara lain:

1. Nama penerima di rekening tidak sesuai dengan nama pada buku rekening

2. Nama bank tidak ditulis sesuai ketentuan atau tidak menggunakan huruf kapital

3. Nomor rekening salah input atau tidak sesuai dengan buku rekening

Baca Juga: Wajib Tahu! Berkas Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB PPPK, Ini Lengkapnya

4. Penggunaan rekening yang bukan atas nama penerima

5. Penggunaan dompet digital seperti OVO, DANA, GoPay, dan sejenisnya

Kesalahan-kesalahan tersebut menyebabkan sistem perbankan menolak transaksi sehingga dana BSU tidak dapat disalurkan.

Wajib Ganti Rekening ke Bank Mandiri

Sebagai solusi, penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah yang mengalami gagal transaksi wajib mengganti rekening menggunakan Bank Mandiri.

Baca Juga: Rumus Validasi Jam Mengajar Agar TPG 2026 Cair, Lulusan PPG 2025 Wajib Paham

Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak dapat ditawar, demi memastikan kelancaran proses pencairan ulang.

Selain itu, penerima juga diminta untuk memastikan seluruh data diinput secara teliti dan sesuai dengan buku rekening masing-masing.

Ketentuan Perbaikan Data Rekening BSU Guru dan Tendik

Berikut ketentuan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh penerima BSU yang mengalami gagal transaksi:

1. Nama penerima di rekening harus sesuai dengan nama pada buku rekening bank

2. Nama bank harus ditulis sesuai dengan buku rekening dan menggunakan huruf kapital

3. Nomor rekening wajib diinput menggunakan tanda petik atas (')

Contoh penulisan yang benar: '01234567

4. Data penerima yang dinyatakan gagal transaksi tidak boleh diubah (tidak boleh ditambah, dikurangi, atau diganti penerimanya)

Baca Juga: Wajib Tahu! Berkas Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB PPPK, Ini Lengkapnya

5. Rekening wajib atas nama penerima sendiri

6. Tidak diperkenankan menggunakan dompet digital seperti OVO, DANA, GoPay, dan sejenisnya

7. Data dikirim paling lambat Kamis, 22 Januari 2026

8. Format data wajib dalam bentuk file Excel

Data perbaikan rekening dikirim melalui alamat email resmi: gtkkeren@gmail.com

Batas Waktu dan Tanggung Jawab Penerima

Pengelola BSU GTK Madrasah menegaskan bahwa batas waktu pengiriman data perbaikan tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: TNI–Polri Sigap Tangani Tanggul Kalimalang Jebol di Telukjambe Barat Karawang

Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan data belum diterima atau masih terjadi kesalahan input, maka risiko gagal salur sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima.

Dalam catatan resminya disebutkan bahwa apabila terjadi return kembali akibat kesalahan penginputan data, maka PIC BSU GTK Madrasah tidak bertanggung jawab atas tidak tersalurkannya bantuan BSU Guru dan Tendik Madrasah.

Oleh karena itu, guru dan tendik madrasah diimbau untuk tidak menunda proses perbaikan data dan memastikan seluruh informasi telah benar sebelum dikirim.

Peran Kepala Madrasah dan Operator Sangat Penting

Dalam situasi ini, kepala madrasah dan operator madrasah memiliki peran krusial untuk membantu mengoordinasikan perbaikan data penerima BSU.

Diharapkan pihak madrasah aktif menginformasikan kepada guru dan tendik yang terdampak agar segera menyiapkan rekening Bank Mandiri sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, 500 Honorer di Serang Masih Bisa Kerja Lewat Skema Ini

Koordinasi yang cepat dan akurat akan sangat menentukan apakah BSU dapat kembali diproses dan diterima oleh seluruh penerima yang berhak.

Harapan BSU Segera Cair Kembali

BSU Guru dan Tendik Madrasah merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan madrasah.

Oleh karena itu, seluruh pihak berharap proses perbaikan data ini dapat berjalan lancar sehingga bantuan dapat segera disalurkan tanpa kendala lanjutan.

Guru dan tendik madrasah diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari madrasah dan pengelola BSU, serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.***