POJOKSATU.ID - Sistem pengelolaan program magang kini semakin menuntut ketertiban administrasi, terutama terkait pencairan uang saku peserta.
Salah satu ketentuan penting yang wajib dipatuhi adalah kewajiban mentor untuk membuat tagihan uang saku setiap bulan sebagai syarat utama pencairan gaji peserta magang.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri.
Pembuatan tagihan uang saku harus disertai dengan rapor bulanan peserta magang serta persetujuan atau approval laporan aktivitas yang telah dikerjakan selama satu periode berjalan.
Baca Juga: Tampilan Info GTK 2026 Berubah, Ini Arti Menu dan Status yang Muncul
Tanpa kelengkapan tersebut, proses pencairan uang saku dipastikan tidak dapat diproses.
Dalam sistem magang berbasis kinerja, mentor memiliki peran sentral sebagai penilai sekaligus penanggung jawab administrasi peserta.
Rapor bulanan berfungsi sebagai dokumen evaluasi yang mencerminkan kedisiplinan, capaian target, serta kualitas kerja peserta magang selama satu bulan penuh.
Data ini menjadi dasar objektif bagi institusi atau pengelola program dalam menentukan kelayakan pencairan gaji.
Baca Juga: TPG 2026 Mulai Disesuaikan, Ini Perubahan Terkait Sertifikasi dan Pencairan
Selain rapor, laporan aktivitas peserta magang juga wajib ditinjau dan disetujui mentor.
Laporan ini berisi rangkuman pekerjaan harian, proyek yang dikerjakan, hingga capaian kompetensi yang diperoleh.
Proses approve laporan menjadi bukti bahwa mentor telah melakukan pendampingan dan pengawasan secara aktif.
Jika mentor terlambat atau lalai membuat tagihan uang saku, dampaknya langsung dirasakan peserta magang.
Uang saku yang seharusnya cair tepat waktu bisa tertunda, bahkan berpotensi hangus jika melewati batas waktu yang ditentukan oleh sistem atau pengelola program.
Oleh karena itu, banyak lembaga kini menerapkan sistem digital terintegrasi yang menghubungkan laporan peserta, rapor bulanan, hingga pengajuan tagihan uang saku dalam satu platform.
Sistem ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan transparansi proses pencairan.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Zero Accident MBG di 2026, Tapi Januari Sudah 1.200 Lebih Dilaporkan Keracunan
Bagi mentor, kewajiban ini juga menjadi bentuk akuntabilitas profesional.
Mentor tidak hanya bertugas membimbing secara teknis, tetapi juga memastikan hak peserta magang terpenuhi sesuai ketentuan.
Ketepatan waktu dalam membuat rapor, memverifikasi laporan, dan mengajukan tagihan uang saku mencerminkan kualitas pengelolaan program magang secara keseluruhan.
Sementara itu, peserta magang juga didorong untuk lebih disiplin dalam mengisi laporan kegiatan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal Pembayaran Sisa TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025
Laporan yang lengkap, jelas, dan sesuai fakta akan memudahkan mentor dalam melakukan evaluasi dan mempercepat proses persetujuan.
Dengan diterapkannya mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi kendala pencairan uang saku akibat kelalaian administrasi.
Kolaborasi aktif antara mentor dan peserta magang menjadi kunci utama agar program berjalan lancar, profesional, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.***




