POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang mengalami keterlambatan atau kurang bayar, khususnya pada triwulan 3 dan 4, dipastikan akan dicairkan pada tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal GTK, Temu Ismail, dalam program Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Bu Nunuk yang disiarkan ulang pada 8 Januari 2026.
Pemerintah memastikan hak guru tetap aman dan akan disalurkan sepenuhnya.
TPG 2025 Tertunda Akan Dibayar Lewat Skema Carryover
Temu Ismail menjelaskan bahwa TPG yang belum cair atau dibayarkan tidak utuh pada tahun 2025 akan diselesaikan melalui mekanisme carryover pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Di Dalam Negeri Masalah Menumpuk, Indonesia Justru Kembali Incar Kursi Dewan Keamanan PBB
“Jadi, Bapak Ibu Guru tidak usah khawatir. Hak Bapak Ibu Guru nanti akan kami salurkan di tahun 2026 melalui carryover,” tegas Temu Ismail.
Skema carryover ini menjadi solusi resmi pemerintah agar tidak ada hak guru yang hilang akibat kendala teknis di tahun sebelumnya.
Kemendikdasmen Koordinasi dengan Kemenkeu
Saat ini, Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merampungkan teknis penyaluran TPG carryover tersebut.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Resmi Diatur MenPAN RB, Ternyata Tidak Sama Rata
Proses ini dilakukan agar pencairan pada tahun 2026 dapat berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran disiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru penerima.
99,97 Persen TPG 2025 Sudah Cair
Sementara itu, Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa secara nasional 99,97 persen TPG tahun 2025 telah tersalurkan kepada guru penerima.
Hanya sekitar 0,3 persen yang masih mengalami kendala, baik karena masalah administrasi, validasi data, maupun dampak dari perubahan sistem penyaluran.
Perubahan Skema Jadi Tantangan Besar di 2025
Temu Ismail mengakui bahwa tahun 2025 menjadi tahun penuh tantangan dalam penyaluran TPG.
Pasalnya, terjadi perubahan skema penyaluran, dari sebelumnya melalui pemerintah daerah menjadi transfer langsung ke rekening guru.
Transisi sistem ini menimbulkan berbagai dinamika di lapangan, mulai dari:
1. Penyesuaian data rekening
2. Validasi data Dapodik
Baca Juga: TPG Per Bulan 2026 Makin Nyata, Validasi Info GTK Mulai Awal Tahun, Guru Diminta Siapkan Dapodik
3. Sinkronisasi lintas aplikasi
Namun pemerintah menegaskan bahwa kendala tersebut tidak akan menghilangkan hak guru.
Penjelasan Soal Potongan TPG yang Dikeluhkan Guru
Menjawab keluhan guru terkait besarnya potongan TPG, Temu Ismail menjelaskan bahwa potongan tersebut bukan pengurangan hak, melainkan kewajiban yang memang harus dibayarkan.
Potongan TPG terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Besarannya bervariasi, sekitar 5 hingga 15 persen, tergantung golongan dan ketentuan perpajakan di daerah masing-masing.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Dipotong maksimal 1 persen dari total tunjangan.
“Ini bukan hak yang dikurangi, melainkan kewajiban yang harus dibayar,” tegas Ismail.
Guru Diingatkan Rutin Perbarui Data Dapodik
Kemendikdasmen juga mengingatkan para guru agar selalu memperbarui data di Dapodik.
Keakuratan data menjadi faktor utama dalam:
1. Kelancaran penyaluran TPG
Baca Juga: TPG Per Bulan 2026 Makin Nyata, Validasi Info GTK Mulai Awal Tahun, Guru Diminta Siapkan Dapodik
2. Ketepatan besaran tunjangan
3. Proses validasi SKTP
Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data berpotensi menghambat pencairan tunjangan.
Hak Guru Aman, Tinggal Tunggu Proses 2026
Dengan penegasan resmi dari Kemendikbudristek, guru diharapkan tetap tenang. TPG 2025 yang tertunda bukan dihapus, melainkan dijadwalkan ulang pembayarannya pada 2026 melalui mekanisme carryover.
Pemerintah memastikan seluruh hak guru akan tetap disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.***




