POJOKSATU.id - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan.
Di Kabupaten Pati, besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu terbilang minim, mulai dari Rp500 ribu per bulan.
Namun di balik angka kecil tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati justru menyiapkan anggaran yang tidak sedikit.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Nganjuk Wajib Tahu! Selain Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Akan Diterima
Total dana yang dialokasikan dalam APBD mencapai Rp38,9 miliar.
Kondisi ini memunculkan dua sisi yang kontras.
Di satu sisi, PPPK Paruh Waktu mendapatkan kepastian status dan penghasilan rutin.
Di sisi lain, besaran gaji yang diterima masih jauh dari kata ideal bagi sebagian pegawai yang berharap lebih setelah resmi menyandang status PPPK.
Ribuan PPPK Masuk Skema Paruh Waktu
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati mencapai lebih dari 3.500 orang.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Gelar Mutasi ASN, Sejumlah Jabatan Terancam Turun dan Diganti
Mulai dari tenaga pendidikan, tenaga teknis, hingga tenaga pendukung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan.
Gaji terendah tercatat sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara gaji tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp2 juta.
Hal tersebut tergantung latar belakang pendidikan, masa kerja, dan jenis tugas yang dijalankan.
Anggaran Besar dari APBD
Meski gaji individual terbilang kecil, akumulasi keseluruhan PPPK Paruh Waktu membuat anggaran yang harus disiapkan Pemkab Pati menjadi besar.
Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang PNS Pajak! Dari Kantor Nyaman Hingga ke Daerah Terpencil
Total Rp38,9 miliar dialokasikan khusus untuk belanja gaji PPPK Paruh Waktu dalam satu tahun anggaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menjelaskan bahwa penganggaran tersebut sudah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dikutip dari Lingkar.co, 14 Januari 2026, Febes Mulyono menyatakan:
“Gaji rata-rata sama karena harus menyesuaikan anggaran daerah. Dengan adanya PPPK paruh waktu, otomatis persentase belanja pegawai ikut naik,”.
Gaji Beragam, Tergantung Latar Belakang
Febes menjelaskan, gaji Rp500 ribu per bulan umumnya diterima oleh tenaga kependidikan yang sebelumnya hanya mendapatkan honor dari dana BOS.
Sementara PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana dan masa kerja lebih lama bisa menerima gaji hingga Rp2,3 juta per bulan.
Bahkan, untuk beberapa tenaga teknis tertentu, seperti di sektor teknologi informasi, gaji yang diterima bisa lebih tinggi.
Perbedaan ini menjadi konsekuensi dari skema paruh waktu yang menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Antara Kepastian dan Keterbatasan
Bagi sebagian PPPK Paruh Waktu, gaji Rp500 ribu tentu belum mampu mencukupi kebutuhan hidup.
Namun, kebijakan ini tetap dipandang sebagai langkah awal pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status.
Serta penghasilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan honor tidak tetap.
Setidaknya, skema PPPK Paruh Waktu memberikan jaminan pembayaran rutin setiap bulan yang bersumber dari APBD.
Bukan lagi bergantung pada dana insidental atau kebijakan masing-masing OPD.
Beban Belanja Pegawai Jadi Sorotan
Masuknya ribuan PPPK Paruh Waktu ke dalam struktur belanja daerah membuat porsi belanja pegawai di APBD Pati meningkat.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Mau Sarjana atau SMA, Gaji PPPK Paruh Waktu Mataram Minimal Harus Rp1,5 Juta
Terutama dalam menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan.
Namun Pemkab Pati menilai kebijakan ini sebagai konsekuensi yang harus diambil.
Demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan minimal bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Rafael Zainal
Harapan ke Depan
Meski gaji masih terbatas, banyak PPPK Paruh Waktu berharap skema ini menjadi pintu masuk menuju status yang lebih baik di masa mendatang.
Mereka berharap ada evaluasi berkala, baik terkait jam kerja, besaran gaji, maupun peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, pemerintah daerah dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk memastikan kebijakan ini tetap berjalan tanpa membebani APBD secara berlebihan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.***




