POJOKSATU.id - Gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sungguh memprihatinkan.
Guru PPPK Paruh Waktu di daerah yang dipimpin Bupati Bambang Firdaus itu kabarnya hanya menerima gaji sebesar Rp139 ribu.
Hal itu terungkap ketika seorang pengguna media sosial mengunggah foto kontrak salah seorang guru PPPK PW di Dompu.
Foto yang diunggah di grup facebook PPG Daljab 2025 memperlihatkan dokumen perjanjian kerja PPPK PW, dengan masa kerja 01 Desember 2025 hingga 30 November 2026.
Dalam rincian perjanjian kerja itu, jabatan guru yang disamarkan namanya itu adalah guru ahli pertama. Masa kerja sebelumnya, nol tahun nol bulan.
Adapun nilai upah yang tertulis adalah Rp139.000 per bulan.
"Ya Allah itu cuma cukup buat beli paket data sebulan," komentar salah seorang netizen.
Belum bisa dipastikan kebenaran nilai gaji tersebut, sebab belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Dompu menanggapi postingan tersebut.
Namun beberapa waktu lalu, ketika Sekda Dompu masih dijabat Gatot Gunawan, disebutkan bahwa gaji PPPK PW di daerah tersebut memang disesuaikan dengan upah mereka ketika masih berstatus honorer.
Pada akhir 2025 lalu, Pemkab Dompu mengangkat 5.573 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, dan memutuskan jumlah gaji sesuai dengan kemampuan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu saat itu, Gatot Gunawan, menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan pendapatan terakhir saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
Artinya, Pemkab Dompu tidak menetapkan gaji baru di atas kemampuan fiskal, melainkan menyesuaikan dengan kondisi riil yang pernah diterima para honorer.
“Kalau honorer SK Bupati, misalnya, akan menerima sekitar Rp700 ribu. Begitu juga tenaga pendidik, akan tetap memperoleh sesuai jumlah yang mereka terima terakhir kali,” kata Gatot, 21 September 2025, dikutip Pojoksatu.id dari Lombokpost.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, mengingat beban APBD yang menjadi pertimbangan.
Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang mencapai 5.573 orang, bila pemerintah membayar serentak sebesar Rp700 ribu per bulan, total anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp40 miliar lebih.
“Ini jelas akan sangat membebani APBD Dompu yang saat ini sedang tidak stabil, sementara pendapatan daerah juga stagnan,” lanjut Gatot.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN 2026 Tetap Bisa Cair Meski Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Itu sebabnya, opsi menyesuaikan gaji sesuai pendapatan terakhir dipandang sebagai jalan tengah agar pemerintah tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa menimbulkan risiko fiskal yang lebih berat.
Sekda Dompu juga menambahkan, kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu bertujuan demi menyelamatkan status dan masa depan tenaga honorer daerah.
Dengan adanya pengakuan resmi, para honorer diharapkan memiliki kepastian kerja yang lebih baik, meskipun dari sisi kesejahteraan belum bisa terpenuhi secara ideal.
“Pemerintah daerah tidak bisa memaksakan diri. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana honorer tetap bisa bekerja dengan status yang lebih jelas."
"Soal peningkatan kesejahteraan, tentu akan menunggu kebijakan pemerintah ke depan,” tambah Sekda.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersabar, sembari menunggu kemungkinan ada kebijakan baru yang lebih memberikan kesejahteraan bagi PPPK PW.***




