POJOKSATU.id - Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi para guru non aparatur sipil negara (Non ASN).
Di tengah beragam kebijakan baru pendidikan, isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian, khususnya bagi guru honorer yang masa kerjanya belum genap dua tahun atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab melalui penjelasan resmi Kementerian Pendidikan.
Dalam sesi siaran langsung melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Selasa, 6 Januari 2026, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani, bersama Sekretaris Ditjen GTK Temu Ismail, menegaskan bahwa masa kerja bukanlah faktor penentu utama pencairan TPG bagi guru Non ASN.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Dapodik 2026.b, Guru Diimbau Percepat Sinkronisasi Data
Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di kalangan pendidik, bahwa guru harus memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun untuk bisa menerima tunjangan profesi.
Menurut Dirjen GTK, ketentuan tersebut tidak pernah menjadi syarat formal selama guru memenuhi standar profesional yang ditetapkan pemerintah.
Lalu bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK?
Kementerian memastikan kondisi tersebut juga tidak otomatis menggugurkan peluang pencairan TPG.
Baca Juga: GoTo Luncurkan Bursa Kerja, Peluang Karier Baru untuk Driver Ojol dan Keluarganya
Temu Ismail menjelaskan bahwa NUPTK dapat diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi tenaga pendidik.
Guru yang belum memilikinya justru didorong untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan agar proses verval dapat berjalan.
Penjelasan ini menjadi angin segar, mengingat tidak sedikit guru Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), tetapi masih terkendala administrasi NUPTK.
Secara regulasi, ketentuan penerima TPG guru Non ASN mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan ini menekankan bahwa penerima tunjangan harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, terdata aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mengantongi NRG yang diterbitkan oleh kementerian.
Selain itu, guru harus berstatus Non ASN, masih aktif mengajar sesuai dengan bidang sertifikasinya, serta memiliki penghasilan tetap yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangannya.
Pemenuhan beban kerja minimal juga tetap menjadi salah satu indikator yang diverifikasi.
Dari ketentuan tersebut, tidak ada klausul yang mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun sebagai prasyarat mutlak.
Artinya, guru Non ASN yang baru mengabdi sekalipun tetap berpeluang menerima TPG selama seluruh ketentuan administrasi dan profesional terpenuhi.
Baca Juga: Tidak Semua Pegawai SPPG Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Hanya Kriteria Tertentu Saja
Pemerintah mengingatkan agar guru Non ASN lebih fokus memastikan keakuratan data di Dapodik.
Validitas data jam mengajar, status kepegawaian, hingga kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik menjadi faktor krusial dalam proses verifikasi.
Dengan kebijakan ini, kementerian berharap tidak ada lagi guru yang merasa terhambat hanya karena masa kerja yang masih singkat atau proses pengurusan NUPTK yang belum rampung.
TPG tetap diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru, bukan semata berdasarkan lamanya pengabdian.
***



