POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia seiring dimulainya semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah resmi meluncurkan Aplikasi Dapodik versi 2026.b.
Rilis versi terbaru ini menjadi momentum penting karena berperan langsung dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang direncanakan akan dibayarkan setiap bulan.
Pemerintah menegaskan, validitas dan kelengkapan data dalam Dapodik menjadi faktor penentu utama kelancaran pencairan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: GoTo Luncurkan Bursa Kerja, Peluang Karier Baru untuk Driver Ojol dan Keluarganya
Peluncuran Dapodik 2026.b tidak sekadar pembaruan rutin, melainkan bagian dari penataan sistem administrasi pendidikan yang lebih presisi.
Melalui sistem ini, data guru, peserta didik, dan satuan pendidikan akan menjadi rujukan utama dalam proses verifikasi hak tunjangan.
Untuk menyongsong pendataan semester genap, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menggunakan aplikasi Dapodik versi 2026.b.
Aplikasi tersebut dirilis dalam bentuk installer, sehingga operator sekolah perlu memastikan versi lama telah dihapus sebelum melakukan pemasangan.
Baca Juga: Ada yang Berbeda di Akun SSCASN, Pertanda Seleksi ASN 2026 Mulai Bergerak?
Langkah ini diperlukan agar sistem dapat berjalan optimal dan seluruh pembaruan fitur dapat digunakan secara maksimal.
Versi terbaru ini membawa sejumlah penyesuaian penting, mulai dari referensi layanan listrik dan internet sekolah, pembaruan buku berbasis Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI), hingga validasi khusus bagi Sekolah Rakyat dan penyesuaian tampilan Dashboard PAUD Holistik Integratif.
Kementerian mengingatkan agar sekolah tidak menunda proses sinkronisasi data setelah instalasi selesai.
Sinkronisasi yang dilakukan lebih awal dinilai krusial karena berkaitan dengan jadwal penarikan data nasional yang cukup padat.
Baca Juga: Rakor Bareng ADKASI, KLH Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah
Sekolah dianjurkan menyelesaikan pemutakhiran dan sinkronisasi data secepat mungkin, tanpa menunggu mendekati batas waktu pada bulan-bulan berikutnya.
Ketepatan waktu sinkronisasi akan sangat berpengaruh terhadap proses verifikasi data guru yang berhak menerima TPG.
Dalam waktu dekat, kementerian juga dijadwalkan melakukan uji coba penarikan data dari server pusat.
Tahapan ini akan menjadi dasar dalam proses validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dokumen penting yang menjadi landasan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Tidak Semua Pegawai SPPG Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Hanya Kriteria Tertentu Saja
Melalui pengumuman resmi, kementerian menyampaikan bahwa proses uji coba tersebut akan segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Karena itu, seluruh sekolah diminta memastikan data jam mengajar, beban kerja, dan profil guru telah diinput secara benar dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Pemutakhiran data Dapodik merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari operator sekolah, kepala sekolah, hingga dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Penggunaan Dapodik 2026.b menjadi standar tunggal yang wajib dipatuhi guna menjamin konsistensi dan akurasi data pendidikan nasional.
***



