POJOKSATU.id – Pemerintah pusat memastikan tunjangan sertifikasi guru dalam bentuk THR sebesar 100 persen untuk tahun 2025 tetap wajib dibayarkan pemerintah daerah (Pemda).

Kepastian ini berlaku bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi sesuai regulasi terbaru Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi ini menjadi kabar penting bagi guru di seluruh Indonesia yang hingga awal 2026 masih menunggu pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025.

Baca Juga: Batas Waktu Verifikasi Komitmen Hingga 15 Januari 2026, KPM Wajib Upload Berkas Ini

Dalam keputusan Menteri Keuangan terbaru, telah ditegaskan batas waktu pelaporan realisasi pembayaran tunjangan tersebut oleh pemerintah daerah.

Regulasi utama yang menjadi dasar kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat telah menyalurkan dana tambahan Dana Alokasi Umum untuk pembayaran tunjangan profesi guru, THR, serta gaji ke-13 kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Tiang Monorel Dibongkar, Dishub DKI Prrediksi Jalan Rasuna Said Akan Membaik 18 Persen dari Kemacetan Parah

Diktum ketujuh dalam keputusan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang belum menuntaskan pencairan hingga akhir tahun anggaran.

Meski demikian, hak guru tidak hilang. Pada diktum kedelapan dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran pada tahun anggaran berjalan, maka penganggaran ulang dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.

Baca Juga: Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Dengan demikian, THR TPG 100 persen tahun 2025 tetap harus dibayarkan meski melewati batas tahun anggaran.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi guru agar tidak dirugikan akibat keterlambatan administrasi atau kendala keuangan daerah.

Batas akhir pencairan menjadi perhatian utama. Dalam diktum kesembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pandji Pragiwaksono di Mens Rea

Tembusan laporan juga wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Artinya, secara administratif pembayaran THR TPG 100 persen harus sudah direalisasikan sebelum laporan tersebut disampaikan.

Dengan kata lain, 30 Juni 2026 menjadi batas logis akhir pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025.

Baca Juga: S3 MPI dan S1 PIAUD UINSU Medan Raih SINTA Tertinggi Nasional, Bukti Produktivitas Riset Kampus Islam Negeri

Selain THR, pemerintah juga mengatur tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan dalam skema THR dan gaji ke-13.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan diberikan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Belum Pasti Cair, Status Masih Cek Rekening, KPM Jangan Terjebak Harapan Palsu

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 juga telah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.

Pencairannya dilakukan langsung ke rekening guru, sama seperti mekanisme penyaluran tunjangan triwulan 1 dan triwulan 2.

Hingga akhir November 2025, pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru memang belum berjalan merata.

Baca Juga: ITB dan UPI Belum Putuskan Penggunaan Nilai TKA untuk Seleksi Mahasiswa Baru 2026

Namun, memasuki Januari 2026, sejumlah pemerintah daerah mulai merealisasikan pembayaran tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 13 Januari 2026, pencairan THR TPG 100 persen telah dilakukan di beberapa daerah, salah satunya Provinsi Sumatera Selatan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan provinsi.

Bukti pencairan berupa tangkapan layar transfer ke rekening guru beredar luas di kalangan guru. Hal ini menandakan bahwa proses pencairan sudah mulai berjalan dan diharapkan segera diikuti daerah lain.

Baca Juga: Innalillah, Ali Syafiq Ditemukan Meninggal Dunia di Lereng Gunung Slamet dalam Cuaca Kabut Tebal

Dengan landasan regulasi yang jelas, guru diimbau tetap memantau informasi resmi dan memastikan data kepegawaian serta rekening tetap valid.

Pemerintah daerah pun diingatkan untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran sebelum batas waktu 30 Juni 2026. ***