POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan batas waktu verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga 15 Januari 2026.

Dalam periode ini, KPM diwajibkan melakukan penginputan data dan unggah berkas pendukung sebagai syarat keberlanjutan penyaluran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Berkas yang harus diinput meliputi surat keterangan sekolah, data absensi anak, serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki balita atau ibu hamil.

Jika hingga batas waktu tersebut KPM belum melengkapi kewajiban, maka berisiko mengalami penundaan bahkan penghentian bantuan.

Baca Juga: Rombel Dapodik 2026.B Harus Terbaca di Info GTK! Panduan Lengkap Bikin Kelas, Isi Jam Mengajar, dan Aman Sertifikasi

Apa Itu Verifikasi Komitmen?

Verifikasi komitmen merupakan mekanisme evaluasi kepatuhan KPM terhadap syarat yang ditetapkan dalam program bantuan bersyarat.

Dalam PKH, bantuan tidak hanya diberikan secara tunai, tetapi juga menuntut komitmen penerima dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Melalui verifikasi ini, Kemensos memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima, terutama pendidikan anak dan kesehatan ibu serta balita.

Batas Waktu Hingga 15 Januari 2026

Kemensos menegaskan bahwa penginputan data verifikasi komitmen dibatasi hingga 15 Januari 2026.

Baca Juga: Diresmikan Megawati, Dibongkar di Era Pramono Anung! Inilah Akhir Kisah Monorel Jakarta

Setelah tanggal tersebut, sistem akan ditutup dan data yang belum diinput tidak dapat diproses.

Pembatasan waktu ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pada tahap berikutnya dapat berjalan tepat waktu dan sesuai data terbaru.

Berkas yang Wajib Diinput KPM

Ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan dan diunggah oleh KPM, antara lain:

Surat keterangan sekolah untuk anak usia sekolah

Data absensi kehadiran anak sebagai bukti kepatuhan pendidikan

Buku KIA bagi ibu hamil dan balita

Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian apakah KPM masih memenuhi komitmen sebagai penerima bantuan.

Dampak Jika Tidak Melengkapi Verifikasi

KPM yang tidak melengkapi verifikasi komitmen hingga batas waktu berisiko:

Penyaluran bantuan ditangguhkan

Status kepesertaan dievaluasi ulang

Dikeluarkan dari daftar penerima jika tidak memenuhi syarat

Baca Juga: Dana JHT Tak Kunjung Masuk Meski Lewat 5 Hari Kerja, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan ini diterapkan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang patuh terhadap ketentuan program.

Pendamping sosial memiliki peran penting dalam mendampingi KPM selama proses verifikasi.

Mereka bertugas memberikan sosialisasi, membantu penginputan data, serta memastikan berkas yang diunggah sesuai ketentuan.

KPM diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial jika mengalami kendala teknis atau kesulitan melengkapi dokumen.

Baca Juga: Aturan Pusat Berlaku, Bandung Barat Resmi Lepas 64 Honorer Teknis Mulai Tahun Ini

Kemensos mengimbau seluruh KPM agar tidak menunda penginputan data dan segera melengkapi berkas yang diminta.

Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar bantuan sosial tetap diterima tanpa hambatan.

Dengan verifikasi komitmen yang tertib dan tepat waktu, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***