POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan batas waktu verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga 15 Januari 2026.
Dalam periode ini, KPM diwajibkan melakukan penginputan data dan unggah berkas pendukung sebagai syarat keberlanjutan penyaluran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Berkas yang harus diinput meliputi surat keterangan sekolah, data absensi anak, serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki balita atau ibu hamil.
Jika hingga batas waktu tersebut KPM belum melengkapi kewajiban, maka berisiko mengalami penundaan bahkan penghentian bantuan.
Apa Itu Verifikasi Komitmen?
Verifikasi komitmen merupakan mekanisme evaluasi kepatuhan KPM terhadap syarat yang ditetapkan dalam program bantuan bersyarat.
Dalam PKH, bantuan tidak hanya diberikan secara tunai, tetapi juga menuntut komitmen penerima dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Melalui verifikasi ini, Kemensos memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima, terutama pendidikan anak dan kesehatan ibu serta balita.
Batas Waktu Hingga 15 Januari 2026
Kemensos menegaskan bahwa penginputan data verifikasi komitmen dibatasi hingga 15 Januari 2026.
Baca Juga: Diresmikan Megawati, Dibongkar di Era Pramono Anung! Inilah Akhir Kisah Monorel Jakarta
Setelah tanggal tersebut, sistem akan ditutup dan data yang belum diinput tidak dapat diproses.
Pembatasan waktu ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pada tahap berikutnya dapat berjalan tepat waktu dan sesuai data terbaru.
Berkas yang Wajib Diinput KPM
Ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan dan diunggah oleh KPM, antara lain:
Surat keterangan sekolah untuk anak usia sekolah
Data absensi kehadiran anak sebagai bukti kepatuhan pendidikan
Buku KIA bagi ibu hamil dan balita
Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian apakah KPM masih memenuhi komitmen sebagai penerima bantuan.
Dampak Jika Tidak Melengkapi Verifikasi
KPM yang tidak melengkapi verifikasi komitmen hingga batas waktu berisiko:
Penyaluran bantuan ditangguhkan
Status kepesertaan dievaluasi ulang
Dikeluarkan dari daftar penerima jika tidak memenuhi syarat
Baca Juga: Dana JHT Tak Kunjung Masuk Meski Lewat 5 Hari Kerja, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan ini diterapkan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang patuh terhadap ketentuan program.
Pendamping sosial memiliki peran penting dalam mendampingi KPM selama proses verifikasi.
Mereka bertugas memberikan sosialisasi, membantu penginputan data, serta memastikan berkas yang diunggah sesuai ketentuan.
KPM diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial jika mengalami kendala teknis atau kesulitan melengkapi dokumen.
Baca Juga: Aturan Pusat Berlaku, Bandung Barat Resmi Lepas 64 Honorer Teknis Mulai Tahun Ini
Kemensos mengimbau seluruh KPM agar tidak menunda penginputan data dan segera melengkapi berkas yang diminta.
Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar bantuan sosial tetap diterima tanpa hambatan.
Dengan verifikasi komitmen yang tertib dan tepat waktu, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***




