POJOKSATU.id – Pengajuan Penetapan Angka Kredit atau PAK Tahunan 2025 kini dapat dilakukan melalui E-Kinerja BKN.
Proses ini wajib dipahami oleh guru dan ASN agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Panduan pengajuan PAK Tahunan 2025 dibahas secara rinci dalam sebuah video tutorial di YouTube.
Video tersebut disampaikan oleh Amar Fatgul melalui kanal edukasi miliknya.
Baca Juga: Kisah Bu Cherlyne: Meraih Mimpi Menjadi Guru Profesional Lewat PPG di Balikpapan
Menurutnya, ketelitian menjadi kunci utama dalam proses pengajuan PAK.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah login ke akun ASN Digital. Pengguna dapat mengetik kata kunci ASN Digital melalui mesin pencari Google.
Setelah itu, klik situs resmi yang berada di urutan teratas. Pengguna kemudian memilih menu masuk dan memasukkan username serta password.
Amar mengingatkan agar kode autentikator juga disiapkan. “Siapkan juga kode autentikatornya untuk masuk,” ujarnya.
Kode tersebut dapat diakses melalui ponsel pengguna. Setelah kode dimasukkan, pengguna bisa langsung masuk ke dashboard ASN Digital.
Jika login berhasil, langkah selanjutnya adalah membuka layanan individu ASN. Pada menu tersebut, pengguna memilih layanan kinerja.
Tampilan E-Kinerja BKN akan muncul di layar. Untuk pengajuan PAK, pengguna diarahkan ke menu angka kredit.
“Nah, untuk pengajuan PAK di bagian angka kredit ini kita klik,” kata Amar.
Sebelum melanjutkan, ada syarat penting yang harus dipastikan. SKP tahun 2025 harus sudah diselesaikan.
Nilai SKP juga harus sudah keluar dan tercatat di sistem. “Pastikan SKP 2025 sudah selesai dan sudah ada nilainya,” ujarnya.
Jika SKP belum muncul, pengajuan PAK tidak bisa dilakukan.
Di halaman angka kredit, pengguna akan melihat riwayat angka kredit sebelumnya. Bagi yang masih kosong, data harus diinput terlebih dahulu.
Baca Juga: Siswa SMA British School Jakarta Raih Emas di IPITEx 2026 lewat Inovasi AI untuk Atlet Taekwondo
Penginputan dilakukan melalui menu PAK integrasi dan PAK konversi tahunan.
Setelah memastikan PAK tahun sebelumnya selesai, langkah berikutnya adalah sinkronisasi.
Pengguna diminta melakukan sinkron AK CASN. Proses ini bertujuan memastikan data angka kredit terhubung dengan sistem pusat.
Jika sinkronisasi berhasil, akan muncul keterangan berhasil sinkron. Barulah setelah itu pengguna dapat menambahkan PAK tahun 2025.
Cara menambahkan PAK 2025 adalah dengan mengklik tombol tambah. Pengguna kemudian memilih tahun 2025 sebagai periode pengajuan.
Baca Juga: PEP Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026, Fokus Pendidikan Vokasi Energi dan Pertambangan
Selanjutnya, pilih periode SKP tahunan. Jika opsi SKP tidak muncul, berarti SKP belum diselesaikan.
“Kalau SKP-nya tidak muncul, berarti bagian SKP belum selesai,” jelas Amar.
Setelah itu, pengguna diminta memeriksa data pejabat penilai. Data yang tampil harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika sudah benar, pengguna dapat melanjutkan ke pengajuan angka kredit.
Di tahap ini, sistem akan menampilkan perhitungan angka kredit. Contohnya, angka kredit dapat bertambah 12,5 ditambah 12,5.
Predikat kinerja akan menyesuaikan hasil SKP E-Kinerja. Jika predikat baik, perolehan angka kredit mencapai 100 persen.
“Nanti angka kreditnya bertambah seperti ini,” ujar Amar.
Setelah itu, pengguna mengisi lokasi tanda tangan. Lokasi diisi sesuai dengan nama kota atau daerah masing-masing.
Tanggal SK juga harus disesuaikan dengan ketentuan daerah. “Silakan bertanya ke Dinas Pendidikan untuk tanggal SK-nya,” katanya.
Baca Juga: Alur Pengisian Dapodik untuk Proses Pencairan TPG di Tahun 2026!
Amar menekankan bahwa setiap daerah bisa memiliki kebijakan berbeda.
Pengguna kemudian diarahkan ke bagian peruntukan pengajuan angka kredit. Bagian ini wajib diisi jika pengajuan tidak dilakukan di akhir tahun.
Peruntukan bisa dipilih untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan. Jika pengajuan dilakukan di akhir tahun, bagian ini tidak perlu dicentang.
“Kalau akhir tahun, ini tidak usah diceklis,” jelas Amar.
Setelah semua data diisi, pengguna dapat melakukan pratinjau PAK.
Sistem akan menampilkan notifikasi pratinjau PAK berhasil. Dokumen pratinjau PAK dapat diunduh oleh pengguna.
Amar menjelaskan bahwa kop surat harus disesuaikan dengan instansi. “Untuk guru, kop surat sekolah, kepala sekolah kop dinas,” katanya.
Dokumen PAK biasanya terdiri dari tiga halaman.
Setelah pratinjau selesai, pengguna dapat mengajukan PAK secara resmi.
Jika pengajuan sudah dikirim, guru tidak dapat mengedit kembali. Pengajuan tersebut kemudian menunggu persetujuan kepala sekolah (kepsek).
Kepala sekolah akan membuat draf tanda tangan. Setelah ditandatangani, dokumen diunggah kembali ke sistem.
“Itu tahap selanjutnya yang dilakukan oleh kepala sekolah,” ujar Amar.***




