POJOKSATU.id – Kabar baik datang untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan pencairan THR, Tunjangan Profesi Guru atau TPG 100 persen, serta gaji ke-13 mulai berjalan sejak awal Januari 2026 dan akan berlanjut bertahap hingga pertengahan tahun.
Kepastian kebijakan ini telah diumumkan pemerintah sejak akhir Desember 2025.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya PJLP, Honorer, dan PPPK Paruh Waktu
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi dasar pembayaran bagi ASN pusat dan daerah, termasuk guru bersertifikat.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan penyesuaian rincian Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 di daerah.
Baca Juga: Data Tidak Ditemukan Saat Daftar SNPMB? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya, Lengkap Jadwal 2026
Nomenklatur dukungan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam skema transfer ke daerah dan dana desa melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pada akhir Desember 2025, pemerintah pusat mulai mentransfer dana ke kas daerah.
Sejak 5 Januari 2026, sejumlah daerah telah memproses pencairan melalui bank pemerintah, sementara daerah lain masih berada pada tahap administrasi keuangan.
Baca Juga: Dosen Vokasi Undip Raih Penghargaan Bergengsi dari RWTH Aachen University Jerman
Pemerintah menegaskan, pencairan akan terus dilanjutkan hingga menjelang Idulfitri 2026 sesuai kesiapan daerah masing-masing. ***




