POJOKSATU.id - Keaktifan siswa dalam organisasi sekolah seperti OSIS, Pramuka, dan Paskibraka ternyata bisa membuka jalan menuju pendidikan tinggi gratis, sekaligus peluang berkarier sebagai aparatur sipil negara.
Melalui jalur sekolah kedinasan, siswa dapat menempuh pendidikan tanpa biaya hingga lulus dan berkesempatan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Salah satu kementerian yang membuka peluang besar bagi siswa aktif organisasi adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam seleksi sekolah kedinasan, Kemenhub menyediakan puluhan institusi pendidikan yang tersebar di berbagai daerah dengan fokus bidang transportasi darat, laut, dan udara.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Persyaratan Seleksi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2025, terdapat sejumlah syarat khusus bagi siswa yang memiliki rekam jejak aktif di organisasi dan kegiatan kepemudaan.
Syarat Siswa OSIS, Pramuka, dan Paskibraka
Berikut persyaratan prestasi organisasi yang dapat menjadi jalur masuk sekolah kedinasan Kemenhub:
-
Prestasi di bidang OSIS dan Pramuka. Pendaftar wajib melampirkan piagam, sertifikat, atau Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatan sebagai Ketua OSIS atau Pradana (Ketua Dewan Ambalan). Alternatifnya, dapat menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani pendaftar dan diketahui kepala sekolah sesuai format resmi di laman sipencatar.kemenhub.go.id.
-
Prestasi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Calon taruna dan taruni harus melampirkan piagam, sertifikat, atau SK sebagai anggota Paskibraka tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Dokumen juga dapat diganti surat pernyataan yang ditandatangani pendaftar dan diketahui kepala sekolah sesuai template resmi.
-
Prestasi sebagai delegasi Raimuna atau Jambore Pramuka. Pendaftar yang pernah menjadi delegasi wajib melampirkan piagam, sertifikat, atau SK sebagai kontingen Jambore Nasional, Jambore Daerah, Raimuna Nasional, atau Raimuna Daerah, atau surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.
Baca Juga: PDIP Sebut Partainya Bukan Oposisi dari Prabowo, tapi di Luar Pemerintahan Sebagai Penyeimbang
Persyaratan Umum Sekolah Kedinasan Kemenhub
Selain prestasi organisasi, calon taruna dan taruni juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
-
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun per 1 September 2025.
-
Memenuhi ketentuan nilai akademik sesuai tahun kelulusan, dengan nilai rata-rata minimal 70,00 pada skala 10–100 untuk lulusan SMA/SMK sederajat, serta ketentuan khusus bagi formasi Orang Asli Papua (OAP).
-
Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita, dengan ketentuan khusus pada beberapa program studi tertentu.
-
Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas narkoba dan HIV/AIDS, serta tidak buta warna.
Baca Juga: Hasil Rakernas I, PDIP Tegaskan Posisi Politiknya Tak Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
-
Tidak bertato dan tidak memiliki tindik sesuai ketentuan bagi pria dan wanita.
-
Tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pendidikan kedinasan sebelumnya.
-
Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Kemenhub di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
-
Menandatangani Pakta Integritas SIPENCATAR Kemenhub Tahun 2025 bermaterai Rp 10.000.
Prestasi di bidang riset, inovasi, olahraga, seni, dan organisasi juga dapat dilampirkan sebagai nilai tambah dalam proses seleksi SIPENCATAR Pola Pembibitan Kemenhub 2025. ***




