POJOKSATU.ID - Sejumlah warga dikejutkan dengan status PBI APBD BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan otomatis.

Kondisi ini membuat peserta tidak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan secara gratis karena iurannya sudah tidak ditanggung pemerintah daerah.

Bagi peserta yang terdampak, satu-satunya langkah yang bisa dilakukan adalah mendaftar sebagai peserta mandiri, dan proses tersebut harus dilakukan langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Apa Itu PBI APBD BPJS Kesehatan?

PBI APBD merupakan skema kepesertaan BPJS Kesehatan di mana iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Nomor KK Sudah Diusulkan di Cek Bansos? Ini Arti Status Menunggu Verifikasi Admin dan Dinsos

Program ini ditujukan bagi warga yang dianggap membutuhkan, namun tidak seluruhnya masuk dalam kategori PBI pusat.

Peserta PBI APBD mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan selama statusnya masih aktif dan ditanggung daerah.

Kenapa PBI APBD Bisa Dinonaktifkan Otomatis?

Penonaktifan PBI APBD dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penyesuaian data kesejahteraan.

Baca Juga: Perlawanan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Pemerintah daerah secara berkala meninjau ulang peserta berdasarkan:

Data sosial ekonomi terbaru

Hasil pemadanan data pusat dan daerah

Ketersediaan anggaran daerah

Jika peserta dinilai sudah tidak memenuhi kriteria atau anggaran daerah terbatas, maka status PBI APBD akan dinonaktifkan otomatis oleh sistem.

Dampak Penonaktifan PBI APBD

Saat status PBI APBD dinonaktifkan, peserta:

Tidak bisa lagi menggunakan BPJS Kesehatan gratis

Harus menanggung biaya layanan kesehatan sendiri

Wajib segera menentukan status kepesertaan baru

Banyak warga baru menyadari status nonaktif ketika hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Wajib Daftar Peserta Mandiri ke Kantor BPJS

Peserta PBI APBD yang dinonaktifkan tidak bisa otomatis beralih menjadi peserta mandiri.

Baca Juga: BPS Akan Survei Seluruh Desil Bansos di 2026, Dari Desil 1 hingga 10 Tanpa Terkecuali

Proses perubahan status harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Langkah ini diperlukan untuk:

Memilih kelas layanan

Menyesuaikan data kepesertaan

Mengaktifkan kembali status BPJS

Pendaftaran tidak bisa diwakilkan tanpa dokumen lengkap.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Saat datang ke kantor BPJS Kesehatan, peserta disarankan membawa:

KTP

Kartu Keluarga

Kartu BPJS Kesehatan lama

Nomor rekening atau metode pembayaran iuran

Petugas BPJS akan membantu proses perubahan status hingga peserta resmi menjadi mandiri.

Pilihan Kelas dan Kewajiban Iuran

Sebagai peserta mandiri, warga wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.

Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan kepesertaan kembali tidak aktif.

Karena itu, peserta diminta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum menentukan kelas layanan.

Baca Juga: PBI JKN BPJS Gratis PBPU dan BP Pemda Dinonaktifkan Massal? Ini Penjelasan untuk Desil 6–10

Apakah Bisa Diusulkan Kembali ke PBI?

Peserta yang merasa masih layak menerima bantuan iuran bisa mengajukan kembali ke pemerintah daerah melalui desa atau Dinas Sosial.

Namun, selama proses tersebut belum disetujui, peserta tetap harus berstatus mandiri jika ingin BPJS aktif.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan dan tidak menunggu sakit baru memastikan BPJS aktif.

Penonaktifan PBI APBD bukan sanksi, melainkan bagian dari penyesuaian kebijakan.

Baca Juga: BPNT Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Dipakai? Ternyata Ini Bedanya Saldo Terlihat dan Saldo Aktif

Dengan memahami mekanisme ini, masyarakat diharapkan tidak panik dan bisa segera mengambil langkah tepat agar layanan kesehatan tetap terjamin.***