POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru bersertifikasi terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Kabar ini disampaikan langsung oleh salah satu Admin GTK Pusat melalui saluran resminya pada Senin, 12 Januari 2026.
Admin GTK Pusat menjelaskan bahwa Dapodik terbaru akan segera rilis dalam Waktu dekat.
Jika Dapodik sudah rilis maka bapak ibu guru diminta untuk segera melakuka entri data secara lengkap dan juga benar.
Karena menurut info Admin GTK, akan jadwal validasi SKTP akan dipercepat.
Baca Juga: CEK Rekening! Daftar Daerah Ini Sudah Cairkan TPG 100 Persen per Tanggal 13 Januari 2026
Lebih lanjut, Admin GTK Pusat mengimbau bagi guru yang baru diangkat PPPK tahun 2025 ini untuk segera menyerahkan SPMT ke operator SImtun.
Karena tanpa adanya SPMT ini maka sitem akan menganggap status kepegawaian bapak ibu guru masih honorer.
Padahal seperti diketahui bahwa nominal TPG bagi guru ASN dan Non ASN atau honorer berbeda.
Kemudian bagi seluruh guru ASN baik itu PNS maupun PPPK untuk memastikan bahwa golongan dan juga masa kerja pada Dapodik sesuai dengan pangkat golongan dan juga masa kerja pada aplikasi MyASN.
Karena jika ada perbedaan maka proses validasi akan terhambat.
Baca Juga: Tahun 2026 Ada Perbedaan Nominal TPG, Nunuk Suryani Jelaskan Penyebabnya!
Dan tentunya membuat SKTP tidak bisa kunjung terbit.
Yang berdampak pada molornya pencairan TPG ke rekening guru penerima.
Tak sampai di situ saja, Langkah penting yang juga harus dilakukan bapak ibu guru adalah memastikan penugasan Guru Wali sudah menyeluruh.
Permasalahan pada tugas tambahan Guru Wali juga akan menghambat proses validasi SKTP.
Arahan terakhir terkait dengan nomor rekening.
Bagi bapak ibu guru yang mengalami perubahan nomor rekening maka segera berkoordinasi dengan operator Simbar atau Simtun.
Baca Juga: Info Kepala BKN Terkait dengan Nasib Seleksi PPPK di Tahun 2026, Benarkah akan Dihentikan?
Untuk progress validasi SKTP bapak ibu bisa memantau akun Info GTK masing-masing.
Akan ada kode yang muncul terkait dengan status validasi SKTP bapak ibu guru.
- Kode 01 artinya beban mengajar tidak linier yang menyebabkan data dapodik bapak ibu guru tidak terbaca.
- Kode 02 artinya beban mengajar tidak memenuhi syarat
- Kode 04 artinya status Info GTK dinyatakan tidak memenuhi syarat atau belum valid
Hal ini terjadi karena bapak ibu guru sertifikat pendidik atau NRG belum terbit.
- Kode 06 artinya akun dinyatakan tidak aktif atau sudah memasuki usia pension.
- Kode 07 artinya menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 08 artinya status sudah valid dan SKTP sudah diterbitkan.
- Kode 13 artinya pengusulan SKTP masih menunggu validasi rekening.
- Kode 16 artinya menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
- Kode 17 artinya guru sertifikasi tidak permanen, seperti berpindah dari Kemendikdasmen ke Kemenag.
Baca Juga: Tak Cuma Gaji, Ini Sumber Penghasilan yang Didapatkan Guru di Tahun 2026
- Kode 19 artinya sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
- Kode 99 artinya guru berada di luar naungan Kemendikdasmen.
***



