POJOKSATU.id — Dokumen tanah lama seperti girik, letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai 2 Februari 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yakni sejak 2 Februari 2021.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ucapan Prabowo Soal Pemulung vs Orang Pintar Langsung Gegerkan Publik

Dengan demikian, batas akhir pengurusan sertifikat tanah jatuh pada 2 Februari 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau Petok D untuk segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Kelas Menengah Sulit Kaya? Ini Alasan Kenapa Banyak yang Stagnan dan Gagal Naik Kelas

Shamy menilai, proses pengajuan sertifikat tanah sebenarnya tidak sesulit yang selama ini dibayangkan masyarakat.

"Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat," terangnya.

Lalu, bagaimana jika hingga 2 Februari 2026 dokumen tanah tersebut belum juga diubah menjadi SHM?

Baca Juga: Guru Honorer Tak Lolos PPPK? PJLP Muncul sebagai Jalur Baru, Begini Cara Kerja dan Dampaknya

Menurut Shamy, surat tanah seperti girik dan dokumen sejenis tidak otomatis kehilangan fungsi sepenuhnya.

Dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah di kemudian hari.

"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM," ujarnya.

Baca Juga: Gen Z Dinilai Belum Siap Masuk Dunia Kerja, Ini Penyebab dan Solusinya

Ia menegaskan, hak atas tanah milik masyarakat tetap melekat pada pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Menanggapi kekhawatiran bahwa tanah tanpa SHM akan langsung menjadi milik negara, Shamy meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan.

Meski dalam Pasal 95 PP 18 Tahun 2021 disebutkan alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku jika tidak didaftarkan, hal tersebut tidak serta-merta membuat tanah masyarakat diambil alih negara.

Baca Juga: Saat Publik Soroti Kasus Peradilan, PN Jakarta Pusat Klaim Korupsi Bisa Dicegah Dengan Siraman Rohani

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab.

Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” tuturnya.

Dalam proses pengajuan sertifikat, masyarakat tetap perlu menyiapkan surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi.

Baca Juga: AHM Dukung Pemulihan Bencana Sumatera, Hadirkan Service Motor Gratis hingga Bangun Sarana Air Bersih

Saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan mampu menjelaskan riwayat penguasaan tanah oleh pemohon, seperti tetangga sekitar atau tokoh masyarakat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy.

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebut besarannya tidak seragam karena dipengaruhi oleh jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah.

Baca Juga: SNBP 2026 Makin Dekat, Simak Panduan KIP Kuliah dari Syarat, Alur Pendaftaran hingga Tips Lolos

Informasi rincian biaya dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau ditanyakan langsung ke kantor pertanahan setempat.

"Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 10 jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan resmi mulai 2 Februari 2026.

Baca Juga: Heboh! Tanah Amblas di Pondok Balik Makin Melebar, Jalan Vital Aceh Tengah–Bener Meriah Terancam Putus

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak,” ujarnya.

Adapun dokumen yang dimaksud antara lain Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, bukan bukti hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga: Update Pencairan THR TPG 100 Persen Januari 2026, Daerah Sudah Cair Bertambah dan Panduan Resmi untuk Guru

Oleh karena itu, masyarakat yang masih menyimpan dokumen-dokumen tersebut disarankan segera mengurus sertifikat tanah guna menghindari potensi konflik atau sengketa tanah di kemudian hari.***