POJOKSATU.id – Tunjangan sertifikasi guru peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG dipastikan akan segera cair bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Pemerintah menerapkan sistem penyaluran baru yang dinilai lebih cepat dan efisien.

Perubahan ini terutama menyasar guru Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Dana tunjangan kini tidak lagi melewati pemerintah daerah sebelum diterima guru.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Hak Guru, TPG THR 100 Persen 2025 Tetap Dibayarkan Meski Terlambat

Melalui sistem baru tersebut, dana tunjangan akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Pemerintah menilai langkah ini mampu memangkas jalur birokrasi yang selama ini memakan waktu.

Kebijakan ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola penyaluran tunjangan profesi guru.

Dampaknya dirasakan langsung oleh guru karena berkaitan dengan kepastian pencairan dana.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku nasional dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Sampai Kapan Guru Menunggu Pencairan TPG THR 2025? Laporan ke Kemenkeu Paling Lambat 30 Juni 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Perubahan Sistem Penyaluran TPG

Sebelumnya, penyaluran tunjangan guru atau TPG harus melalui pemerintah daerah sebagai perantara.

Proses tersebut kerap membutuhkan waktu karena harus melewati tahapan administrasi berlapis.

Dalam sistem terbaru, alur penyaluran dibuat lebih ringkas dan terpusat. Dana tunjangan dikirim langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru yang berhak menerima.

Pemangkasan jalur birokrasi ini diharapkan mampu mengurangi keterlambatan pencairan. Guru tidak lagi perlu menunggu proses administrasi di tingkat daerah selesai.

Sistem baru ini mencakup tiga jenis tunjangan utama. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, serta tambahan penghasilan atau tamsil.

Baca Juga: Pemda Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru THR 100 Persen 2025

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sementara itu, tamsil ditujukan bagi guru yang belum bersertifikat.

Dengan cakupan tersebut, hampir seluruh guru ASN dan PPPK terdampak kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bersifat permanen, bukan kebijakan sementara.

Alur Verifikasi Data Penentu Pencairan

Meski sistem penyaluran dipercepat, pemerintah menekankan pentingnya proses verifikasi data. Seluruh pencairan tetap berbasis data yang tercatat di sistem nasional.

Proses dimulai dari penginputan data oleh guru dan operator sekolah melalui Dapodik. Data tersebut menjadi fondasi seluruh tahapan berikutnya.

Baca Juga: Ternyata Peluang Jadi CPNS Lulusan SMA/K Masih Terbuka Lebar Tak Hanya Formasi Polisi Kehutanan!

Setelah diinput, data akan melalui proses verifikasi dan validasi berlapis.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data beban kerja, status kepegawaian, dan identitas guru.

Jika data dinyatakan valid, sistem akan meneruskan proses hingga persetujuan pembayaran. Dana kemudian disalurkan langsung ke rekening guru oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah mengingatkan bahwa kesalahan kecil pada data dapat berdampak besar. Ketidaksesuaian pada NUPTK, beban kerja, atau gaji pokok berpotensi menunda pencairan.

Oleh karena itu, guru diminta lebih proaktif memeriksa dan memperbarui data. Peran guru dan operator sekolah menjadi kunci kelancaran sistem ini.

Besaran Tunjangan dan Peran Aktif Guru

Pemerintah memastikan bahwa perubahan sistem tidak memengaruhi besaran tunjangan. Nilai tunjangan profesi dan tunjangan khusus tetap sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, tambahan penghasilan atau tamsil tetap diberikan sebesar Rp250.000 per bulan. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan dari kebijakan sebelumnya.

Jadwal pembayaran tunjangan juga tidak berubah. Pencairan tetap dilakukan setiap triwulan, yakni pada Maret, Juni, September, dan November.

Dengan demikian, guru tetap dapat merencanakan keuangan secara lebih stabil. Pemerintah berharap kepastian ini memberi rasa tenang bagi para pendidik.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Alfamidi 2026 Dibuka, Ada Posisi Profesional hingga Magang

Dalam sistem baru ini, peran guru menjadi semakin penting. Guru diwajibkan memastikan seluruh data di Dapodik dan sistem terkait selalu valid dan sinkron.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam regulasi terbaru. Guru tidak diperkenankan mengabaikan pembaruan data karena berdampak langsung pada hak tunjangan.

Bagi guru yang baru lulus PPG, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait Nomor Registrasi Guru. NRG akan terbit secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual.

Selama data di Dapodik dan SIM PKB valid, sistem pusat akan memproses penerbitan NRG. Guru tidak perlu mendatangi dinas atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan.

Pemerintah mengimbau guru untuk tidak terpengaruh informasi keliru. Pengurusan manual justru tidak mempercepat proses dan berpotensi menimbulkan kebingungan.

Jika NRG belum muncul, guru diminta bersabar. Keterlambatan biasanya disebabkan proses sinkronisasi atau antrean sistem pusat.

Secara keseluruhan, sistem baru ini memberikan kendali lebih besar kepada guru. Akurasi data menjadi kunci utama kelancaran pencairan tunjangan.

Pemerintah berharap guru dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.

Dengan administrasi yang tertib, fokus utama guru dapat kembali ke ruang kelas dan proses pembelajaran.***