POJOKSATU.id - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG THR 2025 sebagian besar belum cair hingga awal Januari ini. Lalu sampai kapan guru harus menunggu?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memang sudah menyalurkan 100 persen anggaran untuk TPG THR 2025 itu ke daerah.

Namun hingga awal Januari 2026 ini, sejumlah guru melaporkan dana belum masuk ke rekening mereka.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai batas akhir pencairan tunjangan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemda Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru THR 100 Persen 2025

Informasi ini ramai dibahas dalam berbagai kanal informasi pendidikan.

Salah satunya disampaikan melalui kanal Guru Abad 21 yang fokus menyampaikan informasi valid bagi guru Indonesia.

Pengelola kanal tersebut menyebut pertanyaan terkait batas pencairan mendominasi kolom komentar.

“Kami menerima banyak pertanyaan soal daerah yang belum mencairkan TPG THR 100 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenhut Targetkan Tambah 21.000 Polhut Hingga 2028: Akankah Jadi Peluang Emas Seleksi CASN Mendatang?

Penjelasan kemudian disampaikan dengan merujuk regulasi resmi pemerintah pusat.

Dasar hukum pencairan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tambahan Dana Alokasi Umum untuk pembayaran tunjangan guru.

Tambahan DAU mencakup TPG THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini berlaku untuk guru bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi.

Dalam keputusan tersebut terdapat diktum yang mengatur teknis pencairan dan pelaporan. Diktum ketujuh menegaskan kewajiban pemerintah daerah.

Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

Sebagian daerah tercatat telah menuntaskan pencairan menjelang akhir Desember 2025.

Namun, tidak semua daerah mampu merealisasikan pencairan sesuai jadwal. Kondisi ini diakomodasi dalam diktum kedelapan keputusan tersebut.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Alfamidi 2026 Dibuka, Ada Posisi Profesional hingga Magang

Dalam diktum ke-8 dijelaskan pemerintah daerah wajib menganggarkan ulang jika belum mampu merealisasikan pembayaran.

Penganggaran ulang dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. “Tahun berikutnya berarti 2026,” jelas pengelola Guru Abad 21.

Artinya, TPG THR 2025 yang belum cair hingga awal tahun ini, tidak hilan. Hak guru tetap terjamin.

Pertanyaan berikutnya menyangkut batas waktu pencairan. Jawaban atas pertanyaan ini tercantum dalam diktum kesembilan.

Baca Juga: BPJS PBI 2026, Syarat Terbaru, Cara Cek Status KIS, hingga Solusi Jika Nonaktif

Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan.

Pelaporan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tembusan laporan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Adapun batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.

Batas pelaporan ini menjadi acuan batas realisasi pembayaran. Artinya pencairan masih dimungkinkan sebelum akhir Juni 2026.

“Kalau laporan harus masuk 30 Juni, maka sebelum itu harus sudah dibayarkan,” ujarnya.

Pantauan lapangan menunjukkan beberapa daerah mulai mencairkan awal Januari 2026. Sebagian guru menerima dana pada 9 dan 10 Januari.

Proses pencairan diperkirakan masih berlangsung di sejumlah daerah sebelum batas waktu tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan dana dari pusat sudah disalurkan.

Data portal Kemenkeu menunjukkan realisasi anggaran sudah 100 persen. Total anggaran lebih dari Rp7,6 triliun telah dikirim ke daerah.

Baca Juga: FANTASTIS! Anggaran Rp124 Miliar Disiapkan untuk Tunjangan ASN Jombang, Cair Bersamaan dengan Gaji Pokok

Dana tersebut disalurkan kepada 333 daerah penerima. Daerah penerima tersebar di berbagai provinsi.

Guru diminta mengecek apakah daerahnya termasuk penerima.

Jika daerah tercantum, berarti dana sudah diterima pemerintah daerah. Keterlambatan pencairan berada pada level daerah.

Guru diimbau bersabar dan terus memantau informasi resmi. Pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan kewajibannya.***