POJOKSATU.id - Pemerintah secara resmi menetapkan penghapusan status tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025.

Sekaligus menandai berakhirnya seluruh skema kepegawaian di luar ASN.

Baca Juga: Akun SSCASN Honorer Mendadak Berubah! Banyak Berspekulasi Akan Diangkat Jadi ASN, Benarkah?

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hanya ada 2 status kepegawaian resmi yang diakui negara.

Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak ada lagi istilah atau status honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan pusat maupun daerah.

Baca Juga: Kadindik Jatim 'PPPK Paruh Waktu Wajib Fokus Pada Kinerja, Bukan Jam Kerja!'


Status Honorer Resmi Dihapus Mulai 2026

Mulai tahun 2026, seluruh instansi pemerintah diwajibkan menyesuaikan sistem kepegawaiannya sesuai aturan baru.

Artinya, tidak ada lagi pengangkatan, perpanjangan kontrak, atau perekrutan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional agar lebih tertib, seragam, dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Dipastikan Carry Over! Ini Alasan Tidak Cair Januari–Februari dan Strategi Guru Menyikapinya

Pemerintah menilai keberadaan tenaga honorer selama ini menimbulkan ketimpangan dari sisi kesejahteraan, kepastian kerja, hingga pengelolaan anggaran.

Dengan demikian, seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah wajib memiliki status PNS atau PPPK.

Dasar Hukum Penghapusan Tenaga Honorer

Penghapusan status honorer merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, dan tidak ada status kepegawaian lain di luar itu.

UU ASN 2023 mengatur penataan aparatur negara secara menyeluruh.

Baca Juga: BPS Siapkan Sensus Besar DTKS Bansos 2026, Kapan Mulai? Ini Penjelasannya

Termasuk menghapus praktik kepegawaian non-ASN, untuk mewujudkan sistem birokrasi yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kerangka regulasi ini, pemerintah juga menegaskan bahwa masa transisi penghapusan honorer hanya berlaku hingga akhir 2025 dan tidak dapat diperpanjang.


Satu-Satunya Syarat Tenaga Honorer agar Jadi PPPK 2026

Bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah setelah 2025, pemerintah menegaskan bahwa hanya ada 1 syarat utama yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ini Kewajiban Penerima PKH Jika Anak Balita Sudah Sekolah

Syarat tersebut yaitu mengikuti dan harus lolos seleksi PPPK.

Tidak ada jalur otomatis, pengangkatan langsung, atau kebijakan khusus tanpa seleksi.

Seluruh tenaga honorer wajib mengikuti mekanisme seleksi resmi yang diselenggarakan pemerintah.

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS? Ini Ada 10 Tips Ampuh untuk Seleksi CPNS yang Akan Datang, Simak Lengkapnya

Selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, pemerintah masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer aktif untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai formasi yang tersedia.


Skema PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dapat diangkat sebagai PPPK penuh atau PPPK paruh waktu.

Tergantung kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah.

Skema PPPK paruh waktu disiapkan sebagai salah satu mekanisme transisi agar tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja.

Sekaligus menyesuaikan kondisi fiskal pemerintah daerah.

Namun demikian, baik PPPK penuh maupun paruh waktu tetap harus melalui proses seleksi resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Yaqut Jadi Tersangka, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dengan MBS, Awal Kuota Haji Tambahan yang Kini Jadi Perkara


Pemerintah Imbau Honorer Manfaatkan Masa Transisi

Pemerintah terus mengimbau seluruh tenaga honorer yang masih aktif agar memanfaatkan sisa masa transisi dengan sebaik-baiknya.

Mengikuti seleksi PPPK menjadi langkah wajib jika ingin tetap berkarier di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan yang berlaku saat ini menegaskan bahwa keberlanjutan kerja di instansi pemerintah setelah 2025 hanya dimungkinkan melalui status PNS atau PPPK, sesuai hasil seleksi yang sah.

Baca Juga: Idha Verawati Resmi Jadi Ketua RW 08 Kedungsalam

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi PPPK dipastikan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bekerja di instansi pemerintah mulai 2026.***