POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 dan triwulan 4 kembali menjadi sorotan.

Hingga akhir tahun anggaran, masih banyak guru di berbagai daerah yang belum menerima haknya secara utuh.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi guru yang telah memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK! Penilaian Kinerja Jadi Faktor Penentu yang Wajib Dipahami Guru

Menanggapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan sekaligus solusi yang telah disiapkan pemerintah agar hak guru tetap dibayarkan.

Banyak Guru Mengalami Kasus TPG TW3-TW4

Laporan dari lapangan menunjukkan bahwa keterlambatan TPG TW3 dan TW4 tidak terjadi di satu atau dua wilayah saja.

Baca Juga: Viral! Ibu-ibu Ngamuk Sebut Posko Serakah, Ngaku Tak Pernah Terima Minyak hingga Sembako

Guru dari berbagai provinsi melaporkan kondisi serupa, mulai dari tunjangan yang belum cair sama sekali hingga pembayaran yang baru diterima sebagian.

Mayoritas guru yang terdampak sebenarnya telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Artinya, secara administratif mereka sudah ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: Hak Guru Tak Hilang Meski Anggaran Daerah Habis, Ini Penjelasan Dirjen GTK soal TPG 2025

Namun pada tahap penyaluran, dana belum masuk ke rekening guru sesuai jadwal yang seharusnya.

Situasi ini memicu pertanyaan besar: apakah tunjangan tersebut masih akan dibayarkan atau justru hilang karena pergantian tahun anggaran.

Penyebab Utama Keterlambatan Pencairan

Dirjen GTK menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama keterlambatan TPG TW3 dan TW4 adalah keterbatasan anggaran di pemerintah daerah.

Dalam sistem penyaluran TPG, daerah memiliki peran penting dalam pengusulan dan pengelolaan anggaran.

Ketika anggaran daerah habis sebelum seluruh kewajiban terpenuhi, pembayaran tunjangan tidak dapat dilakukan tepat waktu.

Selain faktor anggaran, keterlambatan juga dapat dipengaruhi oleh proses administrasi yang belum selesai, seperti verifikasi data dan keterlambatan pengajuan dari daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Hak Guru Tak Hilang Meski Anggaran Daerah Habis, Ini Penjelasan Dirjen GTK soal TPG 2025

Dirjen GTK menegaskan bahwa kondisi ini bukan disebabkan oleh kesalahan guru, melainkan dinamika pengelolaan anggaran dan sistem birokrasi yang melibatkan banyak pihak.

Pernyataan Resmi Dirjen GTK

Menjawab kekhawatiran guru, Dirjen GTK memastikan bahwa TPG TW3 dan TW4 yang belum dibayarkan tidak akan hangus.

Guru yang telah terbit SKTP tetap tercatat sebagai penerima sah, meskipun pencairan belum dilakukan sesuai jadwal.

Baca Juga: Isu Rekrutmen PPPK Guru 2026 Tidak Dibuka, Ini Penjelasan Pemerintah dan Opsi yang Masih Terbuka

Dirjen GTK menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran lanjutan agar seluruh hak guru tetap dapat disalurkan.

Guru diminta tidak khawatir karena negara tetap bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.

Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penghapusan atau pembatalan tunjangan.

Skema Pembayaran Lanjutan yang Disiapkan

Sebagai solusi, pemerintah menerapkan skema carry over, yaitu pembayaran tunjangan yang tertunda akan dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Hak Guru Tak Hilang Meski Anggaran Daerah Habis, Ini Penjelasan Dirjen GTK soal TPG 2025

Melalui mekanisme ini, TPG TW3 dan TW4 yang belum cair pada 2025 akan dibayarkan pada 2026.

Skema carry over berlaku nasional dan mencakup berbagai bentuk kekurangan bayar, baik yang belum diterima sama sekali maupun yang baru diterima sebagian.

Dengan demikian, pergantian tahun anggaran tidak menghapus hak guru atas tunjangan profesi.

Dirjen GTK menegaskan bahwa proses ini tetap berbasis data dan SKTP yang telah terbit, sehingga guru tidak perlu mengajukan ulang dari awal.

Hal yang Perlu Dipantau Guru

Meski hak tunjangan dipastikan aman, guru tetap memiliki peran penting agar proses pembayaran berjalan lancar.

Baca Juga: Diapresiasi Kemensos, Desa di Banjarnegara Lakukan Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan! Begini Cara Usulkan Bansos dan Update Desil di Desa

Guru disarankan rutin memantau status melalui Info GTK dan memastikan tidak ada kendala data, terutama terkait jam mengajar, satminkal, serta rekening bank.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, guru diimbau segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Pemutakhiran data yang cepat dapat mempercepat proses verifikasi dan menghindari penundaan lebih lanjut.

Baca Juga: Isu Rekrutmen PPPK Guru 2026 Tidak Dibuka, Ini Penjelasan Pemerintah dan Opsi yang Masih Terbuka

Selain itu, guru juga diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

Kepastian Hak Guru Tetap Dijamin

Keterlambatan pencairan TPG TW3 dan TW4 memang menjadi ujian bagi banyak guru.

Namun pemerintah menegaskan bahwa hak tunjangan profesi guru tetap dijamin dan akan dibayarkan, meskipun melalui mekanisme lanjutan.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Dirjen GTK, guru diharapkan lebih tenang dan fokus menjalankan tugas profesionalnya.

Selama persyaratan terpenuhi dan data valid, tunjangan yang menjadi hak guru tidak akan hilang.***