POJOKSATU.id - Kabar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS selalu menjadi perhatian menjelang tahun anggaran baru.
Untuk tahun 2026, pemerintah memang belum mengeluarkan peraturan resmi terkait besaran THR pensiunan.
Namun, mengacu pada pola kebijakan sebelumnya estimasi THR pensiunan PNS 2026 sudah bisa diprediksi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Upload Dokumen PPPK KemenHAM di SSCASN BKN
Baik dari sisi nominal, golongan penerima, maupun jadwal pencairannya.
THR pensiunan PNS dikenal juga sebagai gaji ke-14, yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik yang Tak Sampai UMK, Namun Tetap Disyukuri
Komponen THR Pensiunan PNS
THR atau gaji ke-14 bagi ASN dan pensiunan pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan.
Untuk pensiunan PNS, komponen utama THR umumnya terdiri dari:
1. Uang pensiun pokok bulanan
2. Penyesuaian kebijakan pensiun terbaru yang masih berlaku
Baca Juga: APBD Siapkan Rp21 M, PPPK Paruh Waktu Lampung Barat Dapat Gaji dan Fasilitas BPJS dan Hak Cuti
3.Tidak termasuk tunjangan kinerja atau TPP
Dengan komposisi tersebut, besaran THR pensiunan biasanya setara satu bulan uang pensiun pokok.
Mengikuti golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Estimasi Nominal THR Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya, estimasi THR pensiunan PNS 2026 diperkirakan berada pada kisaran berikut:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4 jutaan
- Golongan IV: bisa mencapai Rp4,9 juta tergantung masa kerja
Besaran tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat serta kemampuan fiskal negara pada APBN 2026.
Baca Juga: Aksi Sobat Bumi , Generasi Muda dalam Gerakan Sinergi Sosial Pelestarian Lingkungan
Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026
Jadwal pencairan THR pensiunan selama ini selalu mengikuti pola yang sama.
Yakni dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu kalender 2026, THR pensiunan PNS diperkirakan cair pada akhir Maret atau awal April 2026, tergantung keputusan resmi pemerintah.
Selain THR, pensiunan juga biasanya menerima gaji ke-13 yang dicairkan di pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan hak ASN dan pensiunan yang tetap dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masih Menunggu Aturan Resmi
Meski estimasi sudah bisa dihitung, pensiunan PNS tetap perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres resmi terkait THR 2026.
Aturan tersebut nantinya akan mengunci besaran final, komponen, dan jadwal pencairan secara nasional.
Baca Juga: Sekolah Islam Muhammad Al-Fatih: Pendidikan Berbasis Fitrah, Menyiapkan Generasi Taat dan Bermanfaat
Jadwal pencairan diprediksi berlangsung sekitar dua pekan sebelum Idul Fitri.
Meski demikian, kepastian final tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.***




